Showing posts with label #FPI. Show all posts
Showing posts with label #FPI. Show all posts

Friday, July 7, 2017

Surat untuk ayah

Ayah.
Ayah apa kabarnya disana?. Aku kangen sekali sama ayah. Apakah ayah kangen juga sama aku?.

Terakhir kita ketemu adalah disaat aku kelas 5 sekolah dasar. Dan sekarang aku sudah besar ayah.

Aku sudah dikelas 1 S.M.U. dan itu artinya sudah hampir 4 tahun kita tidak berjumpa.

Setiap aku ingin bertemu ayah tapi nenek selalu bilang jika ayah sedang dihukum dan tidak diperbolehkan bertemu dengam keluarganya.

Dulu ketika aku masih kecil maka aku percaya omongan nenek tetapi ketika aku beranjak dewasa dan banyak mengerti hal maka tidak ada hukuman yang melarang seorang ayah berjumpa dengan putri satu satunya.

Apakah ayah sudah tidak sayang lagi sama aku?.
Apakah ayah sudah lupa sama putri ayah ini?.
Lalu kenapa masih juga aku dilarang bertemu dengan ayah?.

Ayah.
Aku mohon sama ayah agar diizinkan bertemu ayah sebentar saja.
Aku selaku bermimpi tentang ayah.
Aku kangen ayah.

Tolong ayah balas suratku ini, dan tolong ijinkan aku bertemu dengan ayah.

Jadi memang sengaja keluarga tidak mengijinkan mereka bertemu dikarenakan ayahnya yang sekarang berbeda dengan yang dulu.

Kami keluarga kwatir jika anak ini mengetahui kondisi sang ayah yang stress akibat dibathini oleh hukuman yang tidak manusiawi ini maka akan membuat kejiwaan anak ini akan drop.

Itulah sebabnya kami keluarga selalu melarang mereka bertemu. Maklum anak ini sudah tidak ada ibunya lagi. Dan terbiasa hidup berdua dengan ayahnya.

Mahkluk apa yang begitu sadisnya membuat anak ini menderita.

Semoga ibu jaksa nuraeni mendapatkan karma yang lebih kejam atas perbuatan ibu terhadap anak ini.

Apa saja kesadisan jaksa nuraeni aco ini?
Silahkan diklik

http://m.forum.liputan6.com/t/mengutuk-kejamnya-jaksa-nuraeni-aco/124178

Kejinya
JAKSA NURAENI ACO |230028090|
Jaksa Fungsional III/d (Jaksa Muda)

Thursday, July 6, 2017

Bahkan IBLISpun tak sekejam ibu jaksa ini

Sadisnya JAKSA NURAENI ACO |230028090| Jaksa Fungsional III/d (Jaksa Muda)

Tahun ini adalah tahun yang ketiga bagi saudara kami menjalani hukuman yang diberikan oleh seorang jaksa yang tak punya hati nurani.

Ditahun ketiga inipun saudara kami tidak mendapatkan remisi.
Kami sudah berusaha membuat jusice tapi sang jaksa sadis selalu menolak justice atw PP 99. Sebagai syarat mendapatkan remisi.

Dan ini artinya benar benar kejam diluar kemanusian karna saudara kami harus menjalani hukuman 17 tahun tanpa ada remisi 1 hari pun.

Ya allah.
Kenapa engkau tempatkan orang berhati iblis untuk menentukan sebuah keadilan dinegeri kami tercinta ini.

Tega sekali ibu jaksa nuraeni terhadap saudara kami. Yang mana ibu sudah semena mena dalam menghukum dia lalu kemudian ibupun tidak mengijinkan saudara kami mendapat remisi. Apa memang tujuan ibu jaksa nuraeni adalah ingin membunuh saudara kami secara perlahan lahan dengan menyiksa bathin dia dan anak perempuannya lebih dahulu.

Bahkan iblis paling sadis pun tidak akan tega berbuat seperti yang ibu jaksa nuraeni lakukan terhadap saudara kami.

Jika memang ingin dibunuh maka gantilah hukuman dia dengan eksekusi. Karna itu lebih manusiawi dibandingkan ibu menyiksa dia karna sama halnya menyiksa kami sekeluarga.

Mudah2an tuhan mendengar jerit dari keluarga kami dan memberikan hukuman yang lebih sadis pula untuk ibu jaksa nuraeni dan keluarga ibu

Aamiin


Monday, June 26, 2017

Jaksa Hantu hanya ada diIndonesia

JAKSA HANTU

Hanya di indonesia ini bisa terjadi. Akibat dari kejamnya perlakuan seorang jaksa yang semena mena menghukum keluarga kami. Bahkan dia sampai melanggar UU yang membuktikan ini sebagai KEJAHATAN KEMANUSIAAN.

Akhirnya entah bagaimana caranya maka sang jaksa nurarni aco bisa merubah nip dia sendiri.

Yang mana setiap kali keluarga melapor maka dianggap fiktif karna jaksa nurarni dengan nip yang tercantum dituntutan tidak pernah ada. Atau fiktif belaka atau jaksa hantu.

Kita lapor dengan nip satu lagipun akan mentah karna jaksa sadis yang melakukan kejahatan kemanusian itu tidak terbukti melakukan kesalahan karna nip yang dilaporkan tidak pernah ada tercantun disurat tuntutan. Jadi kesimpulannya kami telah memfitnah orang lain.

Hebat sekali hukum di indonesia. Cuma diindonesia yang memiliki jaksa hantu.

Penasaran mau tahu apa saja kesadisan yang dibuat oleh jaksa hantu. Dan itu merupakan kejahatan kemanusiaan.

Silahkan klik disini.

Wassalam

Messager From HelL

Monday, June 19, 2017

Mengutuk Kejamnya Jaksa Nuraeni Jilid 10

KESIMPULAN PENUTUP.
Apa yang dilihat dan disaksikan oleh saudara kami dipenjara ternyata sangat menyedihkan. Saudara saya hanya salah satu dari banyak korban narkotika kemudian dijadian korban kriminalisasi.
Tulisan seperti ini sangat tabu untuk dibaca.
Belum seorangpun yang pernah melakukan hal ini. Dikarenakan mereka tidak berani menyuarakan kebenaran yang menimpa hidup mereka.
Terkadang kita melihat tetapi seperti buta.
Terkadang kita mendengar tetapi seperti tuli.
Kita hidup dibawah rasa ketakutan.
Sehingga kita tak bisa berbuat apa apa dikala kita melihat sebuah kebenaran disembunyikan.
Apakah itu yang namanya MERDEKA?.
Hampir setiap tahun kita memperingatinya. Bahkan bathin kita bertanya tentang ini perayaan apa?. Siapa yang merdeka?. Ataukah ini perayaan dari berhasilnya bangsa kita mengusir prnjajah sekaligus menggantikannya sebagai penjajah yang baru.
Iya memang penjajah telah pergi namun warisan penjajah masih menjadi penjajah dan momok menakutkan rakyat ini.. HUKUM adalah warisan penjajah yang masih ada. Yang membuat rakyat kita tidak sepenuhnya merasakan kemerdekaan.
HUKUM selalu menindas rakyat kecil. Dan mustahil ada keadilan atau hukum akan berpihak kepada rakyat kecil karna hukum dibuat oleh para penjajah.  Dan pastinya hukum akan selalu menjadi pelindung para penguasa.
Rakyat yang trouma dengan penjajah belanda kini harus masih merasakan hal yang sama dengan dijajah belanda. Itulah alasan mengapa rakyat pilih diam ketika melihat hukum bisa memenjarakan orang2 tak bersalah.
Hukum bisa berbuat apa saja dan tak ada yang bisa menang melawan hukum.
Apakah kita akan tetap berdiam diri melihat kita sedang dijajah oleh hukum?.
Tanpa keadialan dan persamaan akan hak maka mustahil suatu negara itu bisa maju.
Kalian bisa melihat mana para pejabat yang mengkhianati rakyat.
Tapi kalian bisa apa ketika melihat orang tersebut tidak dihukum malah dilindungi hukum.
Saatnya kita berubah demi anak anak dan cucu kita. Agar mereka bisa merasakan apa arti dari sebuah kemerdekaan yang sebenarnya.
Pikirkanlah.
Sadarilah.
Bahwa kita belum merdeka.
Kita masih dijajah.
Dan penjajah itu bernama HUKUM.
Jika anda belum membaca jilid 1
Maka Klik Disini.

WASSALAM
MESSENGER FROM HELL.

Saturday, June 17, 2017

Mengutuk Kejamnya Jaksa Nuraeni jilid 9

Surat maaf dari liang Kubur
SURAT MAAF KAMI.

IBU dan AYAH.

Maafkanlah kebodohanKu yang mengakibatkan hidupku menjadi seorang pecandu.

Dan terima kasih atas support yang selalu kalian berikan tuk kami agar bisa pulih dengan tiada pernah engkau lelah dan letih.

Walaupun dinegara dzalim ini memperlakukan kami yang korban kejahatan narkoba seperti binatang dan dan mengusir kami bahwa kami tidak layak hidup disini.. Tetapi para orang tua pecandu tetap semangat dan selalu memberikan harapan harapan baru agar kami bisa kembali hidup dgn normal.

Terima kasih wahai DZAT yang memberi kehidupan karna telah kau anugrahkan 2 orang penjaga di kehidupan kami dengan memberikan kami malaikatMU yang berwujud orang tua yang sabar dan slalu membela kami disaat seluruh rakyat negeri ini membenci kami.

Dan kamilah yang akan menjadi saksi di akherat nanti  jika yang dilakukan oleh para orang tua pecandu itu adalah perjuangan jihad dalam memelihara kehidupan kami. Maka kami bersaksi dan menuntut jika para orang tua pecandu haruslah wajib dimasukan  disurga.

Karna kalian telah buktikan jika kalian telah mampu menjaga titipan tuhan yang mana orang lain tidak akan mampu berbuat seperti kalian.

Menjaga Dari kami bayi sampai hembusan akhir nafas kami yang mati sebagai korban dampak perang terhadap narkotika.

Melalui surat ini maka saya Hadi Junaedi yang mewakili  pecandu dimana pun baik yang masih hidup maupun pecandu  yang telah gugur sebagai korban perang melawan narkotika, ingin menyampaikan terima kasih banyak kepada orang tua kami sekaligus kami menyatakan betapa beruntung dan bangganya kami memiliki ayah dan ibu seperti kalian.

Dan saya mewakili saudara kami para  pecandu yang telah gugur sebagai korban perang terhadap narkotika ingin menyampaikan kepada semua agar setiap nyawa kami yang hilang itu tidaklah sia sia.

Juga kami ingin meminta maaf yang sebesar besarnya kepada orang orang yang semasa hidup kami pernah kami sakiti.

Dan kamipun telah memaafkan bagi kalian yang pernah menyakiti kami maupun orang orang yang telah dzalim menyiksa dan membunuh kami dalam penjara.

Yang mana hal tersebut penyebab  kami tidak bisa mengucapkan maaf sekaligus terima kasih kepada ayah dan ibu kami sebagai salam perpisahan terakhir dari anaknya.

Kami hanya korban tapi kenapa  diperlakukan tidak adil dan kami dianggap orang yang tak berarti padahal dunia telah setuju dan menyepakatinya jika pecandu adalah orang yang menjadi korban dalam kejahatan narkotika.

Pecandu adalah target atau sasaran Dari kejahatan narkotika.

Tanya kepada diri kalian :

1. Sejak kapan sebagai  korban kejahatan dikriminalisasi dan distigmasasi sebagai penjahat dan kriminal.

2. Sejak kapan anak bangsa yang sakit dan tertindas malah didzolimi.

3. Sejak kapan korban kejahatan dirampas kemerdekaannya yang menurut uu sebagai korban haruslah dilindungi hak haknya.

4. Sejak kapan korban narkotika yang sebagian besar dalam sakit parah dan mematikan akibat narkotik yang dikonsumsinya seperti HIV, TBC, HEPATITIS C, KELENJAR GETAH BENING tidak diobati melainkan dibawa ke dan dimasukan penjara(biadab) untuk membunuh kami dengan cara menyiksa kami sedikitnya 4 tahun menurut UU No.35 Tentang Narkotika.
Membiarkan kami tersiksa hidup dengan penyakit mematikan kami dan tidak diobati.

5. Perbuatan Pecandu tidak menimbulkan korban tetapi hukuman yang kami terima adalah penyiksaan diri kami yang sedang sakit di dalam penjara hingga banyak Dari kami tidak kuat akan siksaan itu dan terpaksa harus menyerah dengan menghembuskan nafas kami didalam penjara.

6. Kami dicitrakan dan di stigma sebagai penjahat besar dan menjijikan dinegeri ini walaupun FAKTA jika dalam perbuatan kami tidak ada korban tetapi semua membenci kami hingga LBH pun melanggar sumpah advokat karna mereka pun enggan membela kami dipersidangan. Makanya saya Hadi Junaedi  dengan seorang diri menjalani persidangan dan diputus 17 tahun

7. Sayapun tidak mengerti kenapa negeri dzalim kepada kami yang korban narkotika. Yang mana tidak ada korban dari apa yang kami perbuat. Dengan menciptakan uu 35 yang mana bagi kami itu bukanlah hukuman tapi penzaliman untuk menyiksa kami yang sedang dalam keadaan sakit.

8. Rehabilitasi tidak pernah diberikan untuk kami bahkan itu suatu hal yang tidak akan mungkin kami bisa dapatkan karna harga rehabilitasi dinegara dzalim ini adalah 600 jutaan.

9. Rehabilitasi adalah hukuman tuk para bandar sebagai pelaku kejahatan narkoba yang tertangkap. Dan rehabilitasi bukan untuk kami yang sudah tidak punya uang lagi yang habis dimiskinkan oleh narkoba.

10. Kami pecandu tidak pernah dikasih kesempatan untuk bisa pulih dan hidup normal Serta meraih masa depan gemilang dinegara ini.

11. Karna kami tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan perawatan dan kesembuhan Dari penyakit mematikan tersebut. Maka hilang jugalah hak hidup kami.

Tapi kami sudah memaafkan semua hal itu karna kami telah dirangkul dan diajak tuk hidup di alam lain oleh dzat yang menciptakan kami.

Penyiksaan yang telah kalian perbuat terhadap diri kami, yang juga makhluk ciptaanNYA. Telah membuat TUHAN marah dan kecewa, karna melihat sudah tidak ada lagi orang yang mau peduli dan mau menolong kami yang sedang sakit. Tapi kalian malah sadis mengirim kami yang sakit untuk disiksa didalam penjara. Untuk itulah tuhan yang penyayang tidak tega melihat kami tersiksa dan DIA menghentikan penyiksaan dan pendzaliman terhadap diri kami dengan cara merangkul dan mengajak kami satu persatu untuk kembali pulang ke alam kami berasal.

Pesan kami yang terakhir adalah cukuplah kami dan jangan siksa teman teman kami yang masih hidup seperti kasus teman/saudara/kerabat kami (hadi) yang dihukum 17 tahun. Tapi Rangkul mereka dan berikan pengarahan karna mereka bukan penjahat.
Karna mereka juga sangat butuh dukungan Dari kalian semua agar bisa pulih kembali Dari kecanduannya.

Untuk orang tua kami, maka saya mewakili saudara saudara saya yang telah tiada ingin meminta maaf karna belum bisa berbakti dan membalas serta membahagiakan kalian.

Tapi percaya dan yakinlah jika tuhan juga pasti telah mengetahuinya bahwa kalian orang tua terbaik didunia ini yang telah sanggup bersabar dalam cobaan dan menjadi pemenang sejatinya dalam menjaga dan  merawat titipan tuhan “kami pecandu” dalam hidup kalian.

Wassalam.
Messager From Hell

    Dhazjal666
   
NB :

Surat ini dibuat untuk saudara saudara saya para pecandu yang didzalimi dinegara ini dan dikriminalisasikan juga disiksa hidupnya dipenjara hingga akhir hidupnya.

Dan mereka yang menjadi  korban jiwa dampak perang terhadap narkotika yang belum sempat mengucakan kata maaf dan terima kasih kepada orang tua mereka masing masing secara langsung maka melalui surat yang saya buat ini mereka ingin bilang jika mereka bangga memiliki orang tua seperti kalian walaupun mungkin kalian malu mempunyai anak seperti kami seorang pencandu. Yang oleh negaranya di cap sebagai penjahat bahkan diperlakukan hidup hina, tidak seperti para koruptor yang dihormati  dinegeri dzalim ini.

Kami para pecandu bukan orang pendendam coz forgiveness is the best way if u want to ask GOD to forgive all your sins.

Jadi apapun yang telah kalian perbuat terhadap kami maka kami Sudah ikhlas untuk memaafkan kalian semuanya.

Saya mewakiki para pecandu yang mati dipenjara ingin  meminta pada semuanya. Walaupun kalian masih anggap hina diri kami tapi demi nama sesama makhluk tuhan maka kami minta agar kami dikubur dengan layak.

Dan Jangan kuburkan kami di belakang penjara.

Sehingga keluarga kamipun susah tuk berziarah ke kuburan kami.

Aktivis Kemanusian Dan HAM

Mengutuk Kejamnya Jaksa Nuraeni jilid 8

Hukum dinegara komunisme.
Satu lagi contoh bahwa hukum di Indonesia sudah hancur berantakan.

Dan semua aturan sudah tidak dipakai sehingga menyebabkan harga diri manusia sebagai ciptaan tuhan yang sempurna diperlakukan lebih rendah Dari hewan di negara ini seperti kasus nenek asyani dll.

Dengan banyaknya rekayasa kasus atau dikenal dengan kriminalisasi yang menyebabhkan orang benar tidak bisa berkata membela diri, apalagi menegakan KEBENARAN dinegeri ini.

Selain itu ada lagi Pelanggaran HAM lainnya yang menimpa Hadi Junaedi. Dia diadili PN jak-sel.
Banyak hal spektakuler yang bisa dimasukan rekor muri atau Guinness's book of record, antara lain :

1. Lama sidang hanya 14 hari(2minggu) dengan 3 kali sidang.

2. Total waktu sidang 37 menit. Sidang pertama 20 menit lalu kedua 2 menit saja dan ketiga 15 menit. Hasilnya Hadi dihukum 17 tahun penjara.

3. Jaksa JPU Nuraini menuntut 14 tahun dengan pasal yang maksimal hukumannya hanya 12 tahun saja.

4. Majelis hakim yang diketuai hakim suprapto seolah ingin menunjukan powernya sebagai wakil tuhan.
Kesalahan jaksa nuraeni malah dibuat semakin parah dengan memvonis 17 tahun penjara dengan pasal yang berbeda dengan apa yg dituntut oleh Jaksa JPU.

5. Jumlah Majelis Hakim 7 orang dan diketuai oleh HAKIM suprapto.

6. Barang bukti saat tertangkap tangan sedang memakai dalam mobil adalah O.7 gram shabu yang menurut SEMA no IV THN 2010 masuk golongan pecandu yang harus direhabilitasi.

Kesimpulan sangat spektakuler peradilan sesat tersebut dimana menjadi bukti HUKUM bisa berbuat apa saja terhadap makhluk tuhan.

Padahal kita hidup didunia akan mempertanggungjawabkan  semua perbuatan kita kepada tuhan.
Dan tuhan benci jika ada makhluknya terdzolimi oleh manusia lain.

Dan saya sebagai keluarga dari orang yang didzolimi oleh jaksa nuraeni jadi teringat akan sesuatu.
Yaitu pengadilan yang mengadili seseorang dengan waktu cepat itu dan tergesa gesa hanya ada dinegara komunisme.

Dinegara komunisme menganut faham bahwa negara adalah kebenaran mutlak dan tak bisa dibantah.
Oleh sebab itu pengadilan dinegara komunis berlangsung secara singkat karna hanya menentukan hukuman saja dan bukan pembuktian kebenaran.

System hukum kita adalah bukan system 2 sisi mata pedang.
Artinya tidak akan mungkin ada keadilan bagi yang menganut system hanya satu sisi mata pedang.

Karna mata pedang hanya tertuju kepada tersangka dan tidak kepada si hakim.
Artinya hakim bebas memutuskan tanpa ada yang dikwatirkan.
Jika ada kesalahan maka kata maaf sudah cukup.

Bisa bayangkan ketika anda dipenjara 4 tahun karna kesalahan systen hukum. Ketika terbukti anda benar maka hakim yang diwakilkan negara hanya cukup melakukan meminta maaf dan segala urusan lainnya dilupakan.

System iblis dan dajal ini namanya.

Berfikirlah sebelum hukum menyentuh salah satu keluarga yang anda cintai.

Semoga ini bisa buat pelajaran dan kita doakan saja untuk mereka yang mendzalimi kita dapat balasan yang sangat pedih didunia dan akherat sebagai karma dari Tuhan.

Aamiin


Wassalam

Messager From HelL