Monday, May 18, 2020
Jaksa Bodoh bin Tolol
Wednesday, October 31, 2018
Ketika Kebenaran dinodai dan keadilan dinistakan oleh anjing utusan neraka
Jaksa Nuraeni dan Hakim Suprapto LoL
Mungkin banyak yang tak mengerti akan tulisan saya yang terlihat vulgar dan sangat menghina pejabat negara yaitu jaksa nuraeni aco di kejari selatan dan sang hakim dajjlal suprapto yang sangat bengis sebagai budak iblis.
Apakah menurut anda itu sebutan yang kasar?.
Bagi saya itu sudah sangat sngat kasar sekali.
Mngapa saya menulis kasar karna saya ingin itu menjadi shock therapy bagi mereka berdua untuk menyadari kesalahan mereka kepada family kami.
4 tahun berjalan sang wanita iblis nuraeni aco dan sang dhazjal hakim suprapto mamang telah berjanji suci untuk menjadi hamba yang setia para pengabdi setan.
Buktinya mereka tak mau akui kesalahan mereka bahkan mereka sudah siap memukar hidup didunia dengan dineraka.
Lebih sadianya lagi adalah ayah dari iblis nuraeni yang akan diajaknya masuk kemereka mengkuti jejak dia menjadi para babu iblis dan setan.
Kalian semua tak percaya jika hati mereka sudah mampus sebagai manusia dan hamba hukum yang menegakan kebenaran dan keadialan.
Buktinya kata kata kasar diatas tidak membuat hati mereka luluh dan mau mengakui kesalahan mereka. Itu sama halnya mereka menantang akan datamgnya adzab Allah yang pedih kepada mereka dan seluruh keluarganya sebagai karma atas perbuatan mereka.
Mari kita buktikan masihkah tersisa naluri sebagai sesama manusia yang diciptakan tuhan untuk saling membantu dan mengasihi sesama.. Bukan untuk saling memeras dan menyakiti manusia lainnya demi kekayaan dan kerakusan sebagai manusia.
Hakim suprapto dan jaksa nuraeni pantas mendapat julukan jika mereka tak mau akui kesalahan mereka kepada saudara kami.
Diamnya kalian adalah bukti bahwa kalian memang anjing utusan dari neraka jahanam
Ingin tahu alasan kenapa saudara kami menulis dengan kata yang kasar?.
Klik ke halaman selanjutnya.
Ketika Memaki dan menghina serta menghujat menjadi satu satunya jalan untuk bertahan hidup dan menyambung nyawa.
Tuesday, October 30, 2018
Mengapa negara mempekerjakan para budak iblis
Keponakan kami harus menderita karna akibat perbuatan para iblis yang rakus akan rupiah.
Tidak dipenuhi permintaan 350juta maka family kami dihukum 17 tahun padahal mempunyai surat keterangan rehabilitasi.
Penyalahgunaan kekuasan dan jabatan telah membuat seorang anak wanita harus berpisah selamanya dengan ayahnya.
Hukuman 17 tahun itu adalah pembunuhan.
Semoga ALLAH akan membuat penderitaan panjang sebelum ajal menjemput jaksa nuraeni dan hakim suprapto.
Mati kalian akan susah sebelum anak cucumu datang dan mencium ponakan kami yang telah kau buat menderita tanpa seorang ayah.
Thursday, June 21, 2018
Sunday, June 17, 2018
Hakim dan Jaksa zalim
Mengapa KORBAN di Kriminalisasi dan dipenjara
Sebelumnya saya ingin terlebih dahulu mengenalkan diri saya dahulu..
Nama saya Gunawan.
Saya mencoba mewakili dan menyampaikan Surat dari saudara hadi Junaedi yang ditangkap oleh BNN.
Sekaligus surat bantahan terhadap pemberitaan detik Kom pada hari jumat 15 mei 2015.
Begini ceritanya.
Ketika sedang membaca surat kabar lawas maka saya menemukan diberita tentang web :
http://m.kompasiana.com/post/read/649636/3/bnn-gembar-gembor-sosialisasi-penanganan-narkoba.html
Isinya jika
Bapak Anang Iskandar sebagai Kepala BNN menjamin, bahwa pengguna yang tertangkap akan direhabilitasi, bukan dipenjara.
Tanggal 14 April 2014, saat Bapak Anang bertemu muka dengan para Blogger Reporter menegaskan, “Tulis dan laporkan bila ada kasus penguna narkoba yang tertangkap dihukum penjara.”
Disitu ada statement dari bapak yang Mau menjamin tidak akan ada pecandu narkoba yang dipenjara
Dengan alasan itulah saya memberanikan diri saya untuk menuliskan pesan kepada bapak Budi waseso.
Dan inilah yang saya alami sendiri..
Saya ditangkap BNN pada tgl 26 Mai 2014 yg lalu.
Ketika ditangkap saya sedang memakai narkoba dalam Mobil yang saya parkir dipinggir jalan.
Pada saat ditangkap maka ditemukan pula bb heroin 1.1gram dan shabu 0.7 gram serta foil timah dan penghisap(bong) dalam mobil saya.
Diperjelas oleh kabid humas pemberantasan bapak irjen deddy.
Jika mengacu pada sema no 4 tahun 2010 maka saya termasuk katagori pecandu karna sema no 4 itu mengatur banyaknya bb saat tertangkap tangan.
Yaitu menurut sema no 4 itu heroin 1.8 gram dan shabu 1 gram..
Sedangkan saya ketika ditangkap itu 1.1 gram heroin dan shabu 0.7 gram dimana beratnya masih dibawah berat yang diatur pada SEMA NO 4 tahun 2010
Adalah suatu kewajiban bagi saya sebagai pecandu yang pernah direhabilitasi maka saya diharuskan mengetahui hal seperti ini atau mengetahui aturan pemerintah ttg mana hal yang diizinkan dan mana yang tidak di ijinkan oleh pemerintah.
Dengan keyakinan dan berpatokan pada sema itu maka saya yakin akan direhabilitasi..
Tetapi sangatlah kecewanya saya dan kedua orang tua saya serta anak perempuan saya yang baru masuk sekolah menengah pertama dikarenakan kenyataannya saya tidak direhabilitasi pada putusan vonis persidangan di PN Jakarta selatan.
Saya dituntut jaksa JPU Nuraeni aco pasal 112 ayat 1.
Yang mana tidak pernah saya duga jika saya akan dituntut sadis 14 tahun penjara oleh Jaksa JPU Nuraeni aco dan di vonis biadab 17 tahun penjara oleh hakim suprapto pada tanggal 16 September 2014..
Karna pasal 112 ayat 1 adalah maksimal hukuman hanya 12 tahun.
Hal itu disebakan Karna ulah para penyidik BNN yang membuat BAP saya yang sedang dalam pengaruh narkotika.
Yang menyebabkan hingga detik inipun saya tidak tau apa Isi BAP saya.
Karna saya tidak ingat apa yang sudah saya katakan ke bapak kuswawan sebagai penyidik dari BNN.
Tidak percaya?.
Silahkan pak budi waseso Tanya kepada ibu dokter esti yang pernah mau coba membantu meminta BAP ke penyedik kusmawan. Malah akhirnya mereka berdebat dan bertengkar.
Tapi memang biadab dan niat mau mengkriminalisasi makanya permintaan bu dokter ditolak. Sampaikan salam jika bapak bertemu dokter baik itu dari saya
Atas hasil peridangan PN tersebut maka kemudian tanggal 23 september 2014 saya mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI dengan melampirkan bukti bukti tambahan yang secara medis maka saya ini pecandu.
Tapi hakim ini menganggap kita manusia hanya sebagai angka saja karna dia tidak perduli dengan bukti medis saya pecandu. Sama halnya pak kusmawan penyidik saya. Anak buah bapak juga.
Ini yang saya lampirkan.
1. Kartu berobat RSKO yg dari tanggal saya berobat pertama Kali maka bisa terhitung jika saya sudah lebih dari 10 tahun menjadi pecandu.
2. Kartu berobat dokter aslianti asrill yaitu dokter specialist korban napza
3. Keterangan Rehab dari BNN lido.. Terima kasih saya ucapkan kepada konselor saya di bnn lido yang telah mengupayakan mendapat Surat ini dikarenakan dia kaget karna saya dituntut 14 tahun
Saya sudah upayakan agar saya direhab dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Disurat tuntutanpun atas nama orang lain yang mungkin memang sengaja untuk ditukar dengan saya.
Dan pengadilan tinggipun tidak ambil peduli soal itu malah menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta selatan dan tetap menghukum saya 17 tahun penjara..
Sekaligus hasil dari banding dipengadilan tingg DKI menyatakan dan menetapkan jika dakwaan saya sebagai bandar dan pengedar (pasal 114) itu tidak terbukti dan membebaskan saya dari segala tuntutannya..
Jika saya ditetapkan bukan bandar dan bukan pengedar.
Kemudian saya bukan juga pemakai (walaupun saya memiliki keterangan dari saksi dokter jika saya pengguna)
Maka saya ini siapa?.
Jawab pak?..
saya dihukum 17 tahun hanya karna saya menyimpan memliki dan mengusai narkoba.
Kenapa alasan saya memiliki narkoba itu untuk apa tidak dipikrkan dan diambil pusing oleh hakim suprapto.
Sebab Saya masih waras jadi tidak mungkin saya memiliki narkoba hanya untuk sebagai koleksi Pribadi saya.
Saya yang sudah putus asa dan kecewa serta tidak percaya lagi kalau dinegara ini masih ada KEADILAN buat saya..
Maka tanggal 19 januari 2015 kemarin saya berusaha mencoba untuk mengajukan kasasi ke mahkamah agung..
Ini bukan pepesan kosong..
Bukan dongeng pengantar tidur.
Dan bukan juga kebohongan yang dibuat buat....
Tetapi
Inilah realitanya ...
Faktanya di lapangan..
Hancurnya HUKUM.
Matinya KEADILAN..
Dan hilangnya RASA KEMANUSIAAN dinegeri ini.
Banyak orang mengaku beragama dan mempunyai tuhan.
Lihat jumlah aksi demo ahok.
Tapi mereka hanya memiliki rass KEBENCIAN saja. Buktinya mereka senang dan puas melihat para pecandu dinegara ini didzolimi dan dikriminalisasi
Jujur..!
Takut sekali saya melihat rakyat indonesia yang dibalik keramahan senyumnya tersimpan nafsu begitu buasnya dan tega menyiksa orang lain.
Lihat yang pro hukuman mati kemarin.
Semangat mereka berapi api untuk membunuh orang lain.
Dan yang paling keji dan biadab adalah mereka memakai nama saya atau pecandu sebagai korban narkotika.
Mereka membunuh dan mengeksekusi
TEGAKKAN KEADILAN DIATAS RASA KEMANUSIAAN. BUKAN TEGAKAN HUKUM.
Jumat, 07 Agustus 2015
Mengapa KORBAN di Kriminalisasi dan dipenjara
Sebelumnya saya ingin mengenalkan diri saya dahulu..
Nama saya Gunawan.
Saya mencoba mewakili dan menyampaikan Surat dari saudara hadi Junaedi yang ditangkap oleh BNN.
Sekaligus surat bantahan terhadap pemberitaan detik Kom pada hari jumat 15 mei 2015.
Begini ceritanya.
Ketika sedang membaca surat kabar lawas maka saya menemukan diberita tentang web :
http://m.kompasiana.com/post/read/649636/3/bnn-gembar-gembor-sosialisasi-penanganan-narkoba.html
Isinya jika
Bapak Anang Iskandar sebagai Kepala BNN menjamin, bahwa pengguna yang tertangkap akan direhabilitasi, bukan dipenjara.
Tanggal 14 April 2014, saat Bapak Anang bertemu muka dengan para Blogger Reporter menegaskan, “Tulis dan laporkan bila ada kasus penguna narkoba yang tertangkap dihukum penjara.”
Disitu ada statement dari bapak yang Mau menjamin tidak akan ada pecandu narkoba yang dipenjara
Dengan alasan itulah saya memberanikan diri saya untuk menuliskan pesan kepada bapak Budi waseso.
Dan inilah yang saya alami sendiri..
Saya ditangkap BNN pada tgl 26 Mai 2014 yg lalu.
Ketika ditangkap saya sedang memakai narkoba dalam Mobil yang saya parkir dipinggir jalan.
Pada saat ditangkap maka ditemukan pula bb heroin 1.1gram dan shabu 0.7 gram serta foil timah dan penghisap(bong) dalam mobil saya.
Diperjelas oleh kabid humas pemberantasan bapak irjen deddy.
Jika mengacu pada sema no 4 tahun 2010 maka saya termasuk katagori pecandu karna sema no 4 itu mengatur banyaknya bb saat tertangkap tangan.
Yaitu menurut sema no 4 itu heroin 1.8 gram dan shabu 1 gram..
Sedangkan saya ketika ditangkap itu 1.1 gram heroin dan shabu 0.7 gram dimana beratnya masih dibawah berat yang diatur pada SEMA NO 4 tahun 2010
Adalah suatu kewajiban bagi saya sebagai pecandu yang pernah direhabilitasi maka saya diharuskan mengetahui hal seperti ini atau mengetahui aturan pemerintah ttg mana hal yang diizinkan dan mana yang tidak di ijinkan oleh pemerintah.
Dengan keyakinan dan berpatokan pada sema itu maka saya yakin akan direhabilitasi..
Tetapi sangatlah kecewanya saya dan kedua orang tua saya serta anak perempuan saya yang baru masuk sekolah menengah pertama dikarenakan kenyataannya saya tidak direhabilitasi pada putusan vonis persidangan di PN Jakarta selatan.
Saya dituntut jaksa JPU Nuraeni aco pasal 112 ayat 1.
Yang mana tidak pernah saya duga jika saya akan dituntut sadis 14 tahun penjara oleh Jaksa JPU Nuraeni aco dan di vonis biadab 17 tahun penjara oleh hakim suprapto pada tanggal 16 September 2014..
Karna pasal 112 ayat 1 adalah maksimal hukuman hanya 12 tahun.
Hal itu disebakan Karna ulah para penyidik BNN yang membuat BAP saya yang sedang dalam pengaruh narkotika.
Yang menyebabkan hingga detik inipun saya tidak tau apa Isi BAP saya.
Karna saya tidak ingat apa yang sudah saya katakan ke bapak kuswawan sebagai penyidik dari BNN.
Tidak percaya?.
Silahkan pak budi waseso Tanya kepada ibu dokter esti yang pernah mau coba membantu meminta BAP ke penyedik kusmawan. Malah akhirnya mereka berdebat dan bertengkar.
Tapi memang biadab dan niat mau mengkriminalisasi makanya permintaan bu dokter ditolak. Sampaikan salam jika bapak bertemu dokter baik itu dari saya
Atas hasil peridangan PN tersebut maka kemudian tanggal 23 september 2014 saya mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI dengan melampirkan bukti bukti tambahan yang secara medis maka saya ini pecandu.
Tapi hakim ini menganggap kita manusia hanya sebagai angka saja karna dia tidak perduli dengan bukti medis saya pecandu. Sama halnya pak kusmawan penyidik saya. Anak buah bapak juga.
Ini yang saya lampirkan.
1. Kartu berobat RSKO yg dari tanggal saya berobat pertama Kali maka bisa terhitung jika saya sudah lebih dari 10 tahun menjadi pecandu.
2. Kartu berobat dokter aslianti asrill yaitu dokter specialist korban napza
3. Keterangan Rehab dari BNN lido.. Terima kasih saya ucapkan kepada konselor saya di bnn lido yang telah mengupayakan mendapat Surat ini dikarenakan dia kaget karna saya dituntut 14 tahun
Saya sudah upayakan agar saya direhab dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Disurat tuntutanpun atas nama orang lain yang mungkin memang sengaja untuk ditukar dengan saya.
Dan pengadilan tinggipun tidak ambil peduli soal itu malah menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta selatan dan tetap menghukum saya 17 tahun penjara..
Sekaligus hasil dari banding dipengadilan tingg DKI menyatakan dan menetapkan jika dakwaan saya sebagai bandar dan pengedar (pasal 114) itu tidak terbukti dan membebaskan saya dari segala tuntutannya..
Jika saya ditetapkan bukan bandar dan bukan pengedar.
Kemudian saya bukan juga pemakai (walaupun saya memiliki keterangan dari saksi dokter jika saya pengguna)
Maka saya ini siapa?.
Jawab pak?..
saya dihukum 17 tahun hanya karna saya menyimpan memliki dan mengusai narkoba.
Kenapa alasan saya memiliki narkoba itu untuk apa tidak dipikrkan dan diambil pusing oleh hakim suprapto.
Sebab Saya masih waras jadi tidak mungkin saya memiliki narkoba hanya untuk sebagai koleksi Pribadi saya.
Saya yang sudah putus asa dan kecewa serta tidak percaya lagi kalau dinegara ini masih ada KEADILAN buat saya..
Maka tanggal 19 januari 2015 kemarin saya berusaha mencoba untuk mengajukan kasasi ke mahkamah agung..
Ini bukan pepesan kosong..
Bukan dongeng pengantar tidur.
Dan bukan juga kebohongan yang dibuat buat....
Tetapi
Inilah realitanya ...
Faktanya di lapangan..
Hancurnya HUKUM.
Matinya KEADILAN..
Dan hilangnya RASA KEMANUSIAAN dinegeri ini.
Banyak orang mengaku beragama dan mempunyai tuhan.
Lihat jumlah aksi demo ahok.
Tapi mereka hanya memiliki rass KEBENCIAN saja. Buktinya mereka senang dan puas melihat para pecandu dinegara ini didzolimi dan dikriminalisasi
Jujur..!
Takut sekali saya melihat rakyat indonesia yang dibalik keramahan senyumnya tersimpan nafsu begitu buasnya dan tega menyiksa orang lain.
Lihat yang pro hukuman mati kemarin.
Semangat mereka berapi api untuk membunuh orang lain.
Dan yang paling keji dan biadab adalah mereka memakai nama saya atau pecandu sebagai korban narkotika.
Mereka membunuh dan mengeksekusi manusia lain dengan mengatasnamakan RASA PEDULI kepada korban narkotika.
Lihat kasus saya.
Bahkan hakim yang memberikan vonis matipun pada kurir dan bandar mengatasnamakan peduli terhadap korban narkotika.
Fakta
Mereka itu sama sama buas dan sama bidabnya.
Bandar atau kurir atau korban narkotika harus dimusnahkan dari negeri ini.
Hakim ketika menghukum mati bandar itu dengan alasan peduli dengan korban narkotika.
Tetapi mereka munafik karna dibelakang masyarakat indonesia atau publik maka para hakim itu menunjukan rasa pedulinya dengan cara yang sangat tidak waras.
Lihat kasus saya yang mempunyai banyak keterangan bahwa saya pecandu atau korban narkotika. Juga ikut dibunuh atau dihukum mati dengan cara sadis.
Yaitu lewat jalan disiksa dahulu dipenjara selama 17 tahun.
Karna saya yang dalam keadaan sakit akibat mengkonsumsi narkoba selama 19 tahun tidak akan mungkin sanggup bertahan hidup dari siksaan yang kalian berikan terhadap saya.
Bahkan bagai setali 2 uang maka hal serupa diikuti oleh hakim lainya.
Hakim hakim di mahkamah agungpun yaitu hakim agung margono lalu sri muwaryani dan eddy amri itu sepakat membunuh saya dengan memberi siksaan perlahan selama 17 tahun di penjara.
Sepertinya saya tidak percaya karna mereka adalah hakim hakim agung dinegera ini dan sebagai wakil dari TUHAN.
Bisa berbuat dan memutuskan dzolim dan sadis kepada seorsng anak manusia.
Jauh dari rasa adil yang seharusnya dimiliki oleh para hakim agung.
Saya ini manusia yang juga mahkluk tuhan dan sama seperti kalian.
Saya juga bisa sakit jika disiksa.
Dan Saya pun bisa sedih dan menangis jika disakiti tanpa berprikemanusian.
Karna Saya bukan hewan.
Bahkan hewanpun masih punya rasa sakit jika disiksa.
Sekarang saya sudah hopeless dan putus asa karna dipaksa harus terima kenyataan yg ada yaitu hukuman 17 tahun penjara..
Tapi
Jika kalian memang manusia dan masih punya nurani,
maka eksekusi mati saja saya.
Dari pada saya harus menjalani siksaan 17 tahun di dalam penjara.
Saya ikhlas jika kematian adalah satu cara tuk saya bisa lepas dari segala penderitaan hidup dan menemukan keadilan dan kedaimanan yang abadi.
Sabda rosullulloh
"Jangan karna KEBENCIAN mu kepada seseorang sehingga km berbuat tidak adil bahkan dzolim kepadanya"
Wassalam
Masengger From Hell
Hadi junaedi
Recovery drugs addict
Dihukum 17 tahun penjara
Pastikan jari telunjukmu itu benar benar bersih sebelum kau gunakan untuk menunjuk kotoran pada orang lain
Thursday, November 23, 2017
Hakim Suprapto PN Jambi
Masih ingat korban kedzoliman bapak?.
Masih ingat dengan putrinya yg masih kecil dan butuh didikan dan lindungan ayahnya.
Dzolimnya pak hakim suprapto dengan meledeknya menawarkan keringan hukuman lalu ketika dijawab mau dan dengan menjelaskan alasannya yaitu dia punya diluar sana yang hidup sendiri karna ibunya sudah tiada.
Tak disangka pak suprapto keluar tanduk bagaikan sang dhazjal.
Menawarkan keringan tetapi malah ditambah 3 tahun lebih lama dari tuntutan jaksa. Menjadi 17 tahun.
Dia bukan kriminal dan tak pernah menyakiti siaapun.
Dia memamg pecandu yang sedang menjalanai rehabilitasinya di bnn dan ada surat keterangannya.
Gusti ALLAH tidak pernah tidur.
Karma tak pernah nyasar.
Tunggulah adzab lebih dahsyat karna ini doa dari putrinya yang tidak ridho dan ikhlas ayahnya dan hidup serta masa depan dihancurkan oleh HAKIM SUPRAPTO
maaf jika foto bapak saya pinjam buat foto profile saya.
http://m.forum.liputan6.com/t/apa-kabar-hakim-suprapto-p-n-jambi/175474
Monday, November 13, 2017
Apa kabar hakim suprapto di P.N Jambi
Bapak Hakim suprapto yang terhomat.
Bapak suprapto sebagai wakil Tuhan.
Bagaimana kabarnya?.
Kami adalah keluarga besar hadi junaedi yang bapak telah hancurkan masa depannya dengan keputusan sangat dzolim. Tidaklah pantas sebagai wakil Tuhan dibumi berbuat seperti itu. Kecuai bapak adalah orang yang hidup sebagai pengandi setan atau budak iblis yang mempunyai dan menyembah DAJJAL.
Sebenarnya kami penasaran dengan bapak suprapto yang terhormat. Bapak suprapto itu sebenarnya makhluk apa?. Jika bapak manusia seperti kami maka dimanakan hati nurani bapak yang diberikan oleh Tuhan.
Sebab Tuhan ciptakan manusia itu diberikan hati dan jantung.. Dan jika yang ada itu hanya jantung saja maka itu namanya POHON PISANG. Pohon pisang hanya punya jantung dan tak punya hati.
Dibilang manusia tapi tak punya hati bahkan sanggup sadis melebihi iblis. Tapi tidak juga mirip dengan Pohon pisang.
Apakah bapak seorang mutan jahat seperti yang difilm x man?.
Yang pasti 17 tahun itu bukan hukuman tapi penyiksaan. Ingat akan karma pak. Karma pasti datang dan karma tak akan pernah nyasar ke orang lain.
Semoga karma cepat datang dan jauh 100 kali lebih sadis akan menimpa bapak dan keluarga bapak.
Aamiin.
Wassalam.
Tuesday, August 15, 2017
Satu lagi kebiadaban Jaksa Nurarni aco
Salah satu kebiadaban yang dilakukan Jaksa JPU Nuraeni Aco kepada keluarga kami Hadi adalah dengan membohongi Ibunda kami.
Jaksa nuraeni berkata kepada ibu kami agar dalam kasus anak ibu hadi nanti tidak perlu mengunakan jasa pengacara. Karna akan membuat kasus anak ibu semakin besar.
Saudara kami hadi menghadapi sidang sesat seorang diri dimana waktunya juga ketika semua sudah siap untuk kembali kerutan.
Tanpa keluarga yang hadir karna Jaksa pembohong itu melakukan kebobongan kembali dengan mengatakan hari itu tidak ada sidang.
Tanpa pemgacara dan keluarga maka keluarga kami hadi yang memiliki surat keterangan rehabilitasi divonis 17 tahun.
Kami punya bukti jika Jaksa Nuraeni membohongi kami agar tidak ada pengacara adalah ketika saudara kami hadi tertangkap BNN maka BNN menyediakan pengacara yang dibayar negara untuk mendampingi saudara kami dalam pembuatan BAP.
Kemudian keluarga merasa tidak puas maka keluarga membawa lawyer pribadi untuk mengurus kasus saudara kami.
Ketika dioper maka atas permintaan Jaksa nuraeni maka kami memutuskan kontrak dengan lawyer kami untuk berhenti dan tak hadir saat persidangan.
Jadi mustahil jika saudara kami menolak didampingi lawyer saat persidangan, jika tidak atas perintah Jaksa nuraeni yang pembohong
Friday, July 7, 2017
Surat untuk ayah
Ayah.
Ayah apa kabarnya disana?. Aku kangen sekali sama ayah. Apakah ayah kangen juga sama aku?.
Terakhir kita ketemu adalah disaat aku kelas 5 sekolah dasar. Dan sekarang aku sudah besar ayah.
Aku sudah dikelas 1 S.M.U. dan itu artinya sudah hampir 4 tahun kita tidak berjumpa.
Setiap aku ingin bertemu ayah tapi nenek selalu bilang jika ayah sedang dihukum dan tidak diperbolehkan bertemu dengam keluarganya.
Dulu ketika aku masih kecil maka aku percaya omongan nenek tetapi ketika aku beranjak dewasa dan banyak mengerti hal maka tidak ada hukuman yang melarang seorang ayah berjumpa dengan putri satu satunya.
Apakah ayah sudah tidak sayang lagi sama aku?.
Apakah ayah sudah lupa sama putri ayah ini?.
Lalu kenapa masih juga aku dilarang bertemu dengan ayah?.
Ayah.
Aku mohon sama ayah agar diizinkan bertemu ayah sebentar saja.
Aku selaku bermimpi tentang ayah.
Aku kangen ayah.
Tolong ayah balas suratku ini, dan tolong ijinkan aku bertemu dengan ayah.
Jadi memang sengaja keluarga tidak mengijinkan mereka bertemu dikarenakan ayahnya yang sekarang berbeda dengan yang dulu.
Kami keluarga kwatir jika anak ini mengetahui kondisi sang ayah yang stress akibat dibathini oleh hukuman yang tidak manusiawi ini maka akan membuat kejiwaan anak ini akan drop.
Itulah sebabnya kami keluarga selalu melarang mereka bertemu. Maklum anak ini sudah tidak ada ibunya lagi. Dan terbiasa hidup berdua dengan ayahnya.
Mahkluk apa yang begitu sadisnya membuat anak ini menderita.
Semoga ibu jaksa nuraeni mendapatkan karma yang lebih kejam atas perbuatan ibu terhadap anak ini.
Apa saja kesadisan jaksa nuraeni aco ini?
Silahkan diklik
http://m.forum.liputan6.com/t/mengutuk-kejamnya-jaksa-nuraeni-aco/124178
Kejinya
JAKSA NURAENI ACO |230028090|
Jaksa Fungsional III/d (Jaksa Muda)
Thursday, July 6, 2017
Bahkan IBLISpun tak sekejam ibu jaksa ini
Sadisnya JAKSA NURAENI ACO |230028090| Jaksa Fungsional III/d (Jaksa Muda)
Tahun ini adalah tahun yang ketiga bagi saudara kami menjalani hukuman yang diberikan oleh seorang jaksa yang tak punya hati nurani.
Ditahun ketiga inipun saudara kami tidak mendapatkan remisi.
Kami sudah berusaha membuat jusice tapi sang jaksa sadis selalu menolak justice atw PP 99. Sebagai syarat mendapatkan remisi.
Dan ini artinya benar benar kejam diluar kemanusian karna saudara kami harus menjalani hukuman 17 tahun tanpa ada remisi 1 hari pun.
Ya allah.
Kenapa engkau tempatkan orang berhati iblis untuk menentukan sebuah keadilan dinegeri kami tercinta ini.
Tega sekali ibu jaksa nuraeni terhadap saudara kami. Yang mana ibu sudah semena mena dalam menghukum dia lalu kemudian ibupun tidak mengijinkan saudara kami mendapat remisi. Apa memang tujuan ibu jaksa nuraeni adalah ingin membunuh saudara kami secara perlahan lahan dengan menyiksa bathin dia dan anak perempuannya lebih dahulu.
Bahkan iblis paling sadis pun tidak akan tega berbuat seperti yang ibu jaksa nuraeni lakukan terhadap saudara kami.
Jika memang ingin dibunuh maka gantilah hukuman dia dengan eksekusi. Karna itu lebih manusiawi dibandingkan ibu menyiksa dia karna sama halnya menyiksa kami sekeluarga.
Mudah2an tuhan mendengar jerit dari keluarga kami dan memberikan hukuman yang lebih sadis pula untuk ibu jaksa nuraeni dan keluarga ibu
Aamiin
Monday, June 26, 2017
Jaksa Hantu hanya ada diIndonesia
JAKSA HANTU
Hanya di indonesia ini bisa terjadi. Akibat dari kejamnya perlakuan seorang jaksa yang semena mena menghukum keluarga kami. Bahkan dia sampai melanggar UU yang membuktikan ini sebagai KEJAHATAN KEMANUSIAAN.
Akhirnya entah bagaimana caranya maka sang jaksa nurarni aco bisa merubah nip dia sendiri.
Yang mana setiap kali keluarga melapor maka dianggap fiktif karna jaksa nurarni dengan nip yang tercantum dituntutan tidak pernah ada. Atau fiktif belaka atau jaksa hantu.
Kita lapor dengan nip satu lagipun akan mentah karna jaksa sadis yang melakukan kejahatan kemanusian itu tidak terbukti melakukan kesalahan karna nip yang dilaporkan tidak pernah ada tercantun disurat tuntutan. Jadi kesimpulannya kami telah memfitnah orang lain.
Hebat sekali hukum di indonesia. Cuma diindonesia yang memiliki jaksa hantu.
Penasaran mau tahu apa saja kesadisan yang dibuat oleh jaksa hantu. Dan itu merupakan kejahatan kemanusiaan.
Wassalam
Messager From HelL
Monday, June 19, 2017
Mengutuk Kejamnya Jaksa Nuraeni Jilid 10
Belum seorangpun yang pernah melakukan hal ini. Dikarenakan mereka tidak berani menyuarakan kebenaran yang menimpa hidup mereka.
Terkadang kita mendengar tetapi seperti tuli.
Kita hidup dibawah rasa ketakutan.
Sehingga kita tak bisa berbuat apa apa dikala kita melihat sebuah kebenaran disembunyikan.
Hampir setiap tahun kita memperingatinya. Bahkan bathin kita bertanya tentang ini perayaan apa?. Siapa yang merdeka?. Ataukah ini perayaan dari berhasilnya bangsa kita mengusir prnjajah sekaligus menggantikannya sebagai penjajah yang baru.
Tapi kalian bisa apa ketika melihat orang tersebut tidak dihukum malah dilindungi hukum.
Sadarilah.
Kita masih dijajah.
Dan penjajah itu bernama HUKUM.
Maka Klik Disini.
Saturday, June 17, 2017
Mengutuk Kejamnya Jaksa Nuraeni jilid 9
Surat maaf dari liang Kubur
SURAT MAAF KAMI.
IBU dan AYAH.
Maafkanlah kebodohanKu yang mengakibatkan hidupku menjadi seorang pecandu.
Dan terima kasih atas support yang selalu kalian berikan tuk kami agar bisa pulih dengan tiada pernah engkau lelah dan letih.
Walaupun dinegara dzalim ini memperlakukan kami yang korban kejahatan narkoba seperti binatang dan dan mengusir kami bahwa kami tidak layak hidup disini.. Tetapi para orang tua pecandu tetap semangat dan selalu memberikan harapan harapan baru agar kami bisa kembali hidup dgn normal.
Terima kasih wahai DZAT yang memberi kehidupan karna telah kau anugrahkan 2 orang penjaga di kehidupan kami dengan memberikan kami malaikatMU yang berwujud orang tua yang sabar dan slalu membela kami disaat seluruh rakyat negeri ini membenci kami.
Dan kamilah yang akan menjadi saksi di akherat nanti jika yang dilakukan oleh para orang tua pecandu itu adalah perjuangan jihad dalam memelihara kehidupan kami. Maka kami bersaksi dan menuntut jika para orang tua pecandu haruslah wajib dimasukan disurga.
Karna kalian telah buktikan jika kalian telah mampu menjaga titipan tuhan yang mana orang lain tidak akan mampu berbuat seperti kalian.
Menjaga Dari kami bayi sampai hembusan akhir nafas kami yang mati sebagai korban dampak perang terhadap narkotika.
Melalui surat ini maka saya Hadi Junaedi yang mewakili pecandu dimana pun baik yang masih hidup maupun pecandu yang telah gugur sebagai korban perang melawan narkotika, ingin menyampaikan terima kasih banyak kepada orang tua kami sekaligus kami menyatakan betapa beruntung dan bangganya kami memiliki ayah dan ibu seperti kalian.
Dan saya mewakili saudara kami para pecandu yang telah gugur sebagai korban perang terhadap narkotika ingin menyampaikan kepada semua agar setiap nyawa kami yang hilang itu tidaklah sia sia.
Juga kami ingin meminta maaf yang sebesar besarnya kepada orang orang yang semasa hidup kami pernah kami sakiti.
Dan kamipun telah memaafkan bagi kalian yang pernah menyakiti kami maupun orang orang yang telah dzalim menyiksa dan membunuh kami dalam penjara.
Yang mana hal tersebut penyebab kami tidak bisa mengucapkan maaf sekaligus terima kasih kepada ayah dan ibu kami sebagai salam perpisahan terakhir dari anaknya.
Kami hanya korban tapi kenapa diperlakukan tidak adil dan kami dianggap orang yang tak berarti padahal dunia telah setuju dan menyepakatinya jika pecandu adalah orang yang menjadi korban dalam kejahatan narkotika.
Pecandu adalah target atau sasaran Dari kejahatan narkotika.
Tanya kepada diri kalian :
1. Sejak kapan sebagai korban kejahatan dikriminalisasi dan distigmasasi sebagai penjahat dan kriminal.
2. Sejak kapan anak bangsa yang sakit dan tertindas malah didzolimi.
3. Sejak kapan korban kejahatan dirampas kemerdekaannya yang menurut uu sebagai korban haruslah dilindungi hak haknya.
4. Sejak kapan korban narkotika yang sebagian besar dalam sakit parah dan mematikan akibat narkotik yang dikonsumsinya seperti HIV, TBC, HEPATITIS C, KELENJAR GETAH BENING tidak diobati melainkan dibawa ke dan dimasukan penjara(biadab) untuk membunuh kami dengan cara menyiksa kami sedikitnya 4 tahun menurut UU No.35 Tentang Narkotika.
Membiarkan kami tersiksa hidup dengan penyakit mematikan kami dan tidak diobati.
5. Perbuatan Pecandu tidak menimbulkan korban tetapi hukuman yang kami terima adalah penyiksaan diri kami yang sedang sakit di dalam penjara hingga banyak Dari kami tidak kuat akan siksaan itu dan terpaksa harus menyerah dengan menghembuskan nafas kami didalam penjara.
6. Kami dicitrakan dan di stigma sebagai penjahat besar dan menjijikan dinegeri ini walaupun FAKTA jika dalam perbuatan kami tidak ada korban tetapi semua membenci kami hingga LBH pun melanggar sumpah advokat karna mereka pun enggan membela kami dipersidangan. Makanya saya Hadi Junaedi dengan seorang diri menjalani persidangan dan diputus 17 tahun
7. Sayapun tidak mengerti kenapa negeri dzalim kepada kami yang korban narkotika. Yang mana tidak ada korban dari apa yang kami perbuat. Dengan menciptakan uu 35 yang mana bagi kami itu bukanlah hukuman tapi penzaliman untuk menyiksa kami yang sedang dalam keadaan sakit.
8. Rehabilitasi tidak pernah diberikan untuk kami bahkan itu suatu hal yang tidak akan mungkin kami bisa dapatkan karna harga rehabilitasi dinegara dzalim ini adalah 600 jutaan.
9. Rehabilitasi adalah hukuman tuk para bandar sebagai pelaku kejahatan narkoba yang tertangkap. Dan rehabilitasi bukan untuk kami yang sudah tidak punya uang lagi yang habis dimiskinkan oleh narkoba.
10. Kami pecandu tidak pernah dikasih kesempatan untuk bisa pulih dan hidup normal Serta meraih masa depan gemilang dinegara ini.
11. Karna kami tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan perawatan dan kesembuhan Dari penyakit mematikan tersebut. Maka hilang jugalah hak hidup kami.
Tapi kami sudah memaafkan semua hal itu karna kami telah dirangkul dan diajak tuk hidup di alam lain oleh dzat yang menciptakan kami.
Penyiksaan yang telah kalian perbuat terhadap diri kami, yang juga makhluk ciptaanNYA. Telah membuat TUHAN marah dan kecewa, karna melihat sudah tidak ada lagi orang yang mau peduli dan mau menolong kami yang sedang sakit. Tapi kalian malah sadis mengirim kami yang sakit untuk disiksa didalam penjara. Untuk itulah tuhan yang penyayang tidak tega melihat kami tersiksa dan DIA menghentikan penyiksaan dan pendzaliman terhadap diri kami dengan cara merangkul dan mengajak kami satu persatu untuk kembali pulang ke alam kami berasal.
Pesan kami yang terakhir adalah cukuplah kami dan jangan siksa teman teman kami yang masih hidup seperti kasus teman/saudara/kerabat kami (hadi) yang dihukum 17 tahun. Tapi Rangkul mereka dan berikan pengarahan karna mereka bukan penjahat.
Karna mereka juga sangat butuh dukungan Dari kalian semua agar bisa pulih kembali Dari kecanduannya.
Untuk orang tua kami, maka saya mewakili saudara saudara saya yang telah tiada ingin meminta maaf karna belum bisa berbakti dan membalas serta membahagiakan kalian.
Tapi percaya dan yakinlah jika tuhan juga pasti telah mengetahuinya bahwa kalian orang tua terbaik didunia ini yang telah sanggup bersabar dalam cobaan dan menjadi pemenang sejatinya dalam menjaga dan merawat titipan tuhan “kami pecandu” dalam hidup kalian.
Wassalam.
Messager From Hell
Dhazjal666
NB :
Surat ini dibuat untuk saudara saudara saya para pecandu yang didzalimi dinegara ini dan dikriminalisasikan juga disiksa hidupnya dipenjara hingga akhir hidupnya.
Dan mereka yang menjadi korban jiwa dampak perang terhadap narkotika yang belum sempat mengucakan kata maaf dan terima kasih kepada orang tua mereka masing masing secara langsung maka melalui surat yang saya buat ini mereka ingin bilang jika mereka bangga memiliki orang tua seperti kalian walaupun mungkin kalian malu mempunyai anak seperti kami seorang pencandu. Yang oleh negaranya di cap sebagai penjahat bahkan diperlakukan hidup hina, tidak seperti para koruptor yang dihormati dinegeri dzalim ini.
Kami para pecandu bukan orang pendendam coz forgiveness is the best way if u want to ask GOD to forgive all your sins.
Jadi apapun yang telah kalian perbuat terhadap kami maka kami Sudah ikhlas untuk memaafkan kalian semuanya.
Saya mewakiki para pecandu yang mati dipenjara ingin meminta pada semuanya. Walaupun kalian masih anggap hina diri kami tapi demi nama sesama makhluk tuhan maka kami minta agar kami dikubur dengan layak.
Dan Jangan kuburkan kami di belakang penjara.
Sehingga keluarga kamipun susah tuk berziarah ke kuburan kami.
Aktivis Kemanusian Dan HAM
Mengutuk Kejamnya Jaksa Nuraeni jilid 8
Hukum dinegara komunisme.
Satu lagi contoh bahwa hukum di Indonesia sudah hancur berantakan.
Dan semua aturan sudah tidak dipakai sehingga menyebabkan harga diri manusia sebagai ciptaan tuhan yang sempurna diperlakukan lebih rendah Dari hewan di negara ini seperti kasus nenek asyani dll.
Dengan banyaknya rekayasa kasus atau dikenal dengan kriminalisasi yang menyebabhkan orang benar tidak bisa berkata membela diri, apalagi menegakan KEBENARAN dinegeri ini.
Selain itu ada lagi Pelanggaran HAM lainnya yang menimpa Hadi Junaedi. Dia diadili PN jak-sel.
Banyak hal spektakuler yang bisa dimasukan rekor muri atau Guinness's book of record, antara lain :
1. Lama sidang hanya 14 hari(2minggu) dengan 3 kali sidang.
2. Total waktu sidang 37 menit. Sidang pertama 20 menit lalu kedua 2 menit saja dan ketiga 15 menit. Hasilnya Hadi dihukum 17 tahun penjara.
3. Jaksa JPU Nuraini menuntut 14 tahun dengan pasal yang maksimal hukumannya hanya 12 tahun saja.
4. Majelis hakim yang diketuai hakim suprapto seolah ingin menunjukan powernya sebagai wakil tuhan.
Kesalahan jaksa nuraeni malah dibuat semakin parah dengan memvonis 17 tahun penjara dengan pasal yang berbeda dengan apa yg dituntut oleh Jaksa JPU.
5. Jumlah Majelis Hakim 7 orang dan diketuai oleh HAKIM suprapto.
6. Barang bukti saat tertangkap tangan sedang memakai dalam mobil adalah O.7 gram shabu yang menurut SEMA no IV THN 2010 masuk golongan pecandu yang harus direhabilitasi.
Kesimpulan sangat spektakuler peradilan sesat tersebut dimana menjadi bukti HUKUM bisa berbuat apa saja terhadap makhluk tuhan.
Padahal kita hidup didunia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan kita kepada tuhan.
Dan tuhan benci jika ada makhluknya terdzolimi oleh manusia lain.
Dan saya sebagai keluarga dari orang yang didzolimi oleh jaksa nuraeni jadi teringat akan sesuatu.
Yaitu pengadilan yang mengadili seseorang dengan waktu cepat itu dan tergesa gesa hanya ada dinegara komunisme.
Dinegara komunisme menganut faham bahwa negara adalah kebenaran mutlak dan tak bisa dibantah.
Oleh sebab itu pengadilan dinegara komunis berlangsung secara singkat karna hanya menentukan hukuman saja dan bukan pembuktian kebenaran.
System hukum kita adalah bukan system 2 sisi mata pedang.
Artinya tidak akan mungkin ada keadilan bagi yang menganut system hanya satu sisi mata pedang.
Karna mata pedang hanya tertuju kepada tersangka dan tidak kepada si hakim.
Artinya hakim bebas memutuskan tanpa ada yang dikwatirkan.
Jika ada kesalahan maka kata maaf sudah cukup.
Bisa bayangkan ketika anda dipenjara 4 tahun karna kesalahan systen hukum. Ketika terbukti anda benar maka hakim yang diwakilkan negara hanya cukup melakukan meminta maaf dan segala urusan lainnya dilupakan.
System iblis dan dajal ini namanya.
Berfikirlah sebelum hukum menyentuh salah satu keluarga yang anda cintai.
Semoga ini bisa buat pelajaran dan kita doakan saja untuk mereka yang mendzalimi kita dapat balasan yang sangat pedih didunia dan akherat sebagai karma dari Tuhan.
Aamiin
Wassalam
Messager From HelL
Thursday, June 15, 2017
Mengutuk Kejamnya Jaksa Nuraeni jilid 7
Dipimpin Hakim Ketua SUPRAPTO sekarang hakim di PT jambi dan JAKSA NURAENI ACO
|230028090|
Jaksa Fungsional III/d (Jaksa Muda)
Kronologis penangkapannya yaitu terdakwa ditangkap didalam sebuah mobil sedang mengkonsumsi narkoba dan ditemukan heroin 1.1 gr dan shabu 0.7 gram didalam mobilnya..
Terdakwa juga sedang mengkonsumsi obat clrozaril yang artinya kondisi saat ditangkap maka terdakwa sedang teler atau fly berat.
BAP itu dibuat disaat terdakwa sedang teler akibat narkoba yang dipakai.
Jadi wajar jika terdakwa tidak mengingat apa isi dari BAP tersebut.
Tapi penjelasan itu dianggap angin lalu oleh yang mulia hakim suprapto.
Jadi saudara terdakwa didakwa telah melanggar pasal 112 ayat 1 yang isinya barang siapa menyimpan memiliki atau menguasai narkotika gol 1 non tanaman..
Terdakwa : belum pak hakim.
Kemudian
Hakim : mereka tidak memakai narkoba itu.. klo kamu kan memakainya.
Methadon itu heroin cair yang kekuatannya jauh diatas heroin biasa.
Padahal itu jauh lebih bahaya dari apa yang saya pakai pak hakim.
Hakim : jelas mereka tidak ditangkap karna mereka memiliki ijinnya. Saya tanya apakah kamu memiliki ijin juga?.
Maka
Pak hakim boleh ikut saya sebentar dengan 3 orang polisi saja.
Dan apabila masalahnya hanya soal ijin maka kenapa saya diperlakukan berbeda.??.
Kalau narkoba saya paling membunuh diri saya sendiri dan bukan orang lain..
Mengutuk kejamnya Jaksa Nuraeni jilid 6
Tetapi
kami keluarga tidaklah tega akhirnya kami mengajukan banding.
Kami menyewa pengacara dan lewat pengacara itu akhirnya kami bisa mengajukan banding.
Apakah memang itu tugas orang pintar yang dipercaya oleh negara untuk menjadi pejabat hukum.
Karna bagi kami keluarga yang tak mengerti hukum maka ini adalah yang ketiga kalinya kami dibohongi jaksa nurarni.
Dasar jaksa pengecut.
Untuk berjuang atas nama kebenaran saja maka kau telah berbohong 3 kali kepada keluarga kami.
Hukum sudah menjadi ajang memperkaya diri dengan memperjual belikan sebuah KEADILAN.
BANTULAH KAMI.
Wednesday, June 14, 2017
Mengutuk kejamnya Jaksa Nuraeni jilid 5
Ini juga sebagai pengetahuan buat anda apabila ada sanak keluarga ada yang bermasalah dengan hukum maka harus mengetahui SEMA MA.
Bunyi sema MA tentang narkoba adalah sema mengeluarkan kebijakan yang isinya adalah membagi orang yang tertangkap serta memisahkan antara pemakai dan bandar.
Silahkan lihat dan baca.
Dan gambar di bawah ada bukti berapa banyak saudara saya membawa narkoba ketika tertangkap
Akibat kemiskinan maka kami tidak sanggup menyediakan uang 350 juta yang diminta oleh jaksa nuraeni.
Kami hanya sanggup memberikan 150juta saja.
Uang 150 juta yang kami berikan tidaklah mampu meredam rasa kebencian jaksa nuraeni aco kepada saudara kami, bahkan jaksa nuraeni sanggup melakukan perbuatan keji Dan tega untuk menyiksa saudara kami agar mati dipenjara.
Apa sebenarnya yang coba ibu jaksa nuraeni buktikan?.
Karna hukuman itu jauh lebih berat dari hukuman seorang bandar yang jumlah barang buktinya kilo an.
Aamiin.
Tuesday, June 13, 2017
Mengutuk kejamnya Jaksa Nuraeni jilid 1
Hikmah dari Kekejaman jaksa.
Bagi anda yang sedang atau ada keluarga anda yang sedang berhadapan dengan hukum maka ambilah pelajaran dari kisah keluarga kami ini.
Setelah apa yang terjadi kepada salah satu keluarga kami maka barulah mata kami terbuka dan dapat melihat jelas tentang kondisi hukum dinegara kita.
Janganlah kita berharap akan adanya keadilan dinegeri ini.
Karna sistem yang sekarang berlaku adalah.
1. Status terdakwa dan tersangka sudah hilang. Walaupun ada hanya formalitas untuk menentukan sudah dimana proses yang dilalui seseorang yang sedang mengalami berhadapan dengan hukum.
2. Status yang ada ada pada saat pertama kali ditangkap adalah sudah narapidana.
3. Fungsi pengadilan yang harusnya menjadi ajang pertempuran untuk menentukan sebuah kebenaran sudah berubah fungsi menjadi tempat seseorang menerima vonis atau lamanya hukum yang akan dia jalani.
4. Hal ini karna dinegara kita sudah tidak ada lagi keadilan dan keadilan itu hanya ada pada saat sang jaksa menjual keadilan kepada kita dengan harga dan syarat yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Ambilah kisah yang menimpa keluarga kami.
Keluarga kami dihukum bukan karna salah.
Keluarga kami dihukum karna tak mampu memberikan uang 350 juta yang diminta oleh jaksa nuraeni aco.
Apabila kita tidak sanggup memenuhi uang permintaan jaksa maka kita baca sama sama kekejian dan kesadisan jaksa nuraeni kepada seorang anak manusia.
Tulisan ini akan dibuat sampai 10 jilid yang setiap jilid itu isinya akan mengupas satu persatu kekejian jaksa nuraeni akibat kami tidak sanggup memberikan uang 350 juta kepada sang jaksa.
Berlanjut ke jilid 2 maka klik disini.
Untuk membaca apa apa saja kekejaman jaksa nuraeni kepada saudara kami.
Wassalam
Messager From HelL
Monday, June 12, 2017
Mengutuk kejamnya jaksa Nuraeni jilid 2
HUKUM TELAH MATI.
Mengutuk Kejinya JAKSA NURAENI ACO |230028090| Jaksa Fungsional III/d (Jaksa Muda).
Kepada Ibu jaksa nuraeni..
Saya adalah anak perempuan dari orang yang sudah ibu jaksa nuraeni hukum dengan kejam. Bahkan melewati pasal yang ibu tuntut...
Saya ingin bertanya?.
Ibu jaksa nuraeni itu manusia atau iblis?.
Karna perbuatan ibu maka ponakan saya yang sudah tidak ada ibunya, harus ikut menjadi susah karna ayahnya telah ibu bunuh secara tidak langsung.
Apakah ibu mempunyai anak seorang wanita?.
Mudah mudahan anak ibu tidak seperti yang saya alami dan seperti di video ini
Ingatlah.
Kejahatan dan kebusukan ibu nuraeni aco suatu saat akan ada bayarannya...
ibu bukan TUHAN yang bisa seenaknya menghukum orang dan semoga Tuhan menghukum seluruh keluarga ibu agar mendapat karma dari Tuhan dan jauh lebih kejam.. karna itu doa dari seorang anak yang ayahnya telah ibu dzalimi.
Ini video untuk ibu jaksa nuraeni aco.
lanjutkan baca ke mengutuk kejamnya jaksa nuraeni aco Jilid ke 3 maka klik disini.
#hukum,
#jaksa
#nuraeni
#aco

Mengutuk Kejamnya Jaksa Nuraeni Jilid 3
Hanya karna uang maka ibu jaksa nuraeni rela melakukan perbuatan sangat keji dan biadab kepada saudara kami.
Semoga ALLAH membalas ibu dengan lebih kejam. Karna sebagai manusia maka harusnya ibu nuraeni mempunyai hati nurani dan belas kasih.
Apa agama ibu nuraeni??.
Nanti biar ssya cari tahu sendiri saja.
Ponakan saya sudah 3 tahun tak ketemu ayahnya.
Dia selalu menangis karna kangen.
Tapi kami keluarga tidak tega menemukan dia dengan ayahnya karna ayahnya stress dan hampir gila dsn tidak mengenali orang lagi.
Jadi saya memang tidaka salah jika melihat apa yang ibu jaksa nuraeni lakukan adalah memang perbuatan seorang iblis.
Karna ditambah ibu nuraeni membohongi orang tua kami.
Aamiin
.
Mengapa ibu jaksa nurarni bisa menuntut saudara kami 14 tahun dengan pasal 112 ayat 1.
Itu artinya ibu nurarni telah semena mena menghukum seorang anak manusia.
Apakah ini Jenis dari hukun yang dipertahankan di negara ini?.

