Tuesday, August 15, 2017

Satu lagi kebiadaban Jaksa Nurarni aco

Salah satu kebiadaban yang dilakukan Jaksa JPU Nuraeni Aco kepada keluarga kami Hadi adalah dengan membohongi Ibunda kami.

Jaksa nuraeni berkata kepada ibu kami agar dalam kasus anak ibu hadi nanti tidak perlu mengunakan jasa pengacara. Karna akan membuat kasus anak ibu semakin besar.

Saudara kami hadi menghadapi sidang sesat seorang diri dimana waktunya juga ketika semua sudah siap untuk kembali kerutan.

Tanpa keluarga yang hadir karna Jaksa pembohong itu melakukan kebobongan kembali dengan mengatakan hari itu tidak ada sidang.

Tanpa pemgacara dan keluarga maka keluarga kami hadi yang memiliki surat keterangan rehabilitasi divonis 17 tahun.

Kami punya bukti jika Jaksa Nuraeni membohongi kami agar tidak ada pengacara adalah ketika saudara kami hadi tertangkap BNN maka BNN menyediakan pengacara yang dibayar negara untuk mendampingi saudara kami dalam pembuatan BAP.

Kemudian keluarga merasa tidak puas maka keluarga membawa lawyer pribadi untuk mengurus kasus saudara kami.

Ketika dioper maka atas permintaan Jaksa nuraeni maka kami memutuskan kontrak dengan lawyer kami untuk berhenti dan tak hadir saat persidangan.

Jadi mustahil jika saudara kami menolak didampingi lawyer saat persidangan, jika tidak atas perintah Jaksa nuraeni yang pembohong