Monday, November 12, 2018

Kepada kepala kejaksaan negeri jakarta selatan

Yang terhormat bapak raimel kepala kejaksaan negeri jakarta selatan..

Jika diri merasa sebagai manusia yang mempunyai martabat
aka belajarlah pada hewan anjing divideo ini mengerti cara membantu dan menolong anjing alinnya.

Jika video ini masih membuat anda diam menyaksikan penderitaan family kami
aka biarlah pembaca yang menilai pantaskah anda disebut sebagai manusia yang lebih bermartabat dari anjing





Wednesday, October 31, 2018

Ketika Kebenaran dinodai dan keadilan dinistakan oleh anjing utusan neraka

Jaksa Nuraeni dan Hakim Suprapto LoL

Mungkin banyak yang tak mengerti akan tulisan saya yang terlihat vulgar dan sangat menghina pejabat negara yaitu jaksa nuraeni aco di kejari selatan dan sang hakim dajjlal suprapto yang sangat bengis sebagai budak iblis.

Apakah menurut anda itu sebutan yang kasar?. 
Bagi saya itu sudah sangat sngat kasar sekali.

Mngapa saya menulis kasar karna saya ingin itu menjadi shock therapy bagi mereka berdua untuk menyadari kesalahan mereka kepada family kami.

4 tahun berjalan sang wanita iblis nuraeni aco dan sang dhazjal hakim suprapto mamang telah berjanji suci untuk menjadi hamba yang setia para pengabdi setan.

Buktinya mereka tak mau akui kesalahan mereka bahkan mereka sudah siap memukar hidup didunia dengan dineraka.

Lebih sadianya lagi adalah ayah dari iblis nuraeni yang akan diajaknya masuk kemereka mengkuti jejak dia menjadi para babu iblis dan setan.

Kalian semua tak percaya jika hati mereka sudah mampus sebagai manusia dan hamba hukum yang menegakan kebenaran dan keadialan.

Buktinya kata kata kasar diatas tidak membuat hati mereka luluh dan mau mengakui kesalahan mereka.  Itu sama halnya mereka menantang akan datamgnya adzab Allah yang pedih kepada mereka dan seluruh keluarganya sebagai karma atas perbuatan mereka.

Mari kita buktikan masihkah tersisa naluri sebagai sesama manusia yang diciptakan tuhan untuk saling membantu dan mengasihi sesama..  Bukan untuk saling memeras dan menyakiti manusia lainnya demi kekayaan dan kerakusan sebagai manusia.

Hakim suprapto dan jaksa nuraeni pantas mendapat julukan jika mereka tak mau akui kesalahan mereka kepada saudara kami.

Diamnya kalian adalah bukti bahwa kalian memang anjing utusan dari neraka jahanam

Ingin tahu alasan kenapa saudara kami menulis dengan kata yang kasar?.

Klik ke halaman selanjutnya.

Ketika Memaki dan menghina serta menghujat menjadi satu satunya jalan untuk bertahan hidup dan menyambung nyawa.

Ketika menghujat menjadi satu satunya jalan untuk bertahan hidup dan menyambung nyawa.

PUISI LUKA HATI

Untuk hakim dan jaksa mirip BABY.

Dizaman saiki (now).
Orang mengaku sakti.

Bahkan makhluk suci.
Ternyata hanya BABY

Akal sudah berhenti
Kewarasanpun sudah mati

Hobby hanya memaki
Sifatnya pembenci

Namun
Penampakannya kaya santri
Prilaku seperti kyai

Semata demi sebuah gengsi.
Dalam mengejar ambisi
Yaitu : "MATERI"

Dasar
Anak anak BABY.

Wassalam
Hadi families.

Menyapaa saudaraku yaitu

Hakim SUPRAPTO di jambi

Bpk Raimel kepala kejaksaan jakarta selatan
Dan
Jaksa NURAENI ACO si muka BABY.
Atau BABY FACE.
Dikejaksaan jakarta selatan

Tuesday, October 30, 2018

Mengapa negara mempekerjakan para budak iblis

Keponakan kami harus menderita karna akibat perbuatan para iblis yang rakus akan rupiah.

Tidak dipenuhi permintaan 350juta maka family kami dihukum 17 tahun padahal mempunyai surat keterangan rehabilitasi.

Penyalahgunaan kekuasan dan jabatan telah membuat seorang anak wanita harus berpisah selamanya dengan ayahnya.

Hukuman 17 tahun itu adalah pembunuhan.

Semoga ALLAH akan membuat penderitaan panjang sebelum ajal menjemput jaksa nuraeni dan hakim suprapto.

Mati kalian akan susah sebelum anak cucumu datang dan mencium ponakan kami yang telah kau buat menderita tanpa seorang ayah.

Sunday, October 28, 2018

Hentikan semua kebencian

Hidup ini sudah sulit.
Kita tak akan mampu menghadapi kesulitan dalam hidup ini seorang diri.

Kita pasti butuh bantuan atau pertolongan orang lain untuk bisa melalui kesulitan dalam hidup

Karna itu
Janganlah mudah membenci orang lain.
Bisa jadi orang yang kita benci adalah kunci untuk kita bisa melewati kesulitan kita.

Jauh lebih baik kita anggap semua bersaudara sehingga hidup akan indah jika kita bisa berbagi dan saling bantu terhadap sesama manusia

#PenjaraBukanSolusi
#PecanduBukanKriminal
#BelajarLogikaWaras

Dibalik Bisunya Sang HaKim Bengis

Mengapa kalian diam tak bersuara?.

Kemana lantang suaramu wahai jaksa ketika kau bacakan tuntutan untuk famuly kami

Hakim bodoh suprapto kemana sifat sombongmu seperti tuhan. Suara tegas dalam membaca vonis 17 tahun tak terdengar lagi

Jelas kami ragu akan ilmu yang kalian miliki berdua. Andai diperbolehkan maka kami ingin debat dengan kalian yang berilmu juga gelar pendidikan kalian yang tinggi soal keadilan.

Biar kalian sadar bahwa tingginya ilmu yang kalian miliki tidak menjamin kalian bisa berlaku adil. Tapi kami orang bodoh yang mengerti simbol = bisa bersikap adil melebihi kalian.

Terbukti dari diamnya kalian ini menunjukan ada sesuatu yang salah pada kalian. Karna penanggung jawab semua tulisan adalah family kami hadi junaedi yang saat ini sedang sakit diabetes dan Tb.

Sengaja dia menghina kalian agar bisa sidang bertemu kalian berdua lagi. Agar bisa membuktikan kebodohan sang jaksa iblis yang diliput televisi.

Kalian hanyalah para pecundang yang berlaku curang dan memalsukan semua dokumen agar family kami dipenjara 17 tahun

Kami punya semua buktinya. Sampai vonis dan eksekusi juga palsu.

Buktikan diri kalian bukan anjing anjing dari neraka dan tanpa harga diri.

Karna seorang PRT saja marah ketika nama dan harga diri dihina orang lain

Friday, October 19, 2018

Dont judge ME

Sebelum menjudge seseorang atau membencinya maka ingatlah hal ini.

Telinga Tuk Mendengar
Mata Tuk Melihat
Akal Tuk Berfikir

Apa yg kau dengar itu adalah OPINI
dan
Bukan suatu FAKTA

Apa yg kau lihat adalah PERSPEKTIF.
Dan
Bukan Suatu KEBENARAN.

Apa yg kau pikirkan adalah IDE
Dan
Bukan Tolak Ukur sebuah KEWARASAN

#StopHating
#PenjaraBukanSolusi
#PecanduBukanKriminal
#IndonesiaTanpaStigma

Thursday, June 21, 2018

Bantu Jaksa mencari ayahnya

Kami sedang mencari seorang ayah atau saudara lelaki dari.

Nama : Jaksa Nuraeni aco

Suku : Sulawesi.

Pekerjaan : JAKSA NURAENI ACO |230028090| Jaksa Fungsional III/d (Jaksa Muda)
Kejaksaan negeri jakarta selatan.

Jika ada yang mengenal dan bertemu dengan ayahnda jaksa nuraeni tersebut maka

Tolong katakan tidak usah beribadah.

Karna banyaknya ibadah mereka akan sia sia apabila anak perempuan mereka jaksa nuraeni melakukan kedzoliman pada orang lain.

Beritatahukan kepada ayahnda jaksa nuraeni apabila anak perempuan masuk neraka maka

Dia akan ajak ayahnya.

Hanya sebuah nasehat apabila memiliki anak perempuan sangatlah susah.

Wassalam

K.U.H.P Iblis

Jaksa nueaeni aco.

Sunday, June 17, 2018

Hakim dan Jaksa zalim


Mengapa KORBAN di Kriminalisasi dan dipenjara

Sebelumnya saya ingin terlebih dahulu mengenalkan diri saya dahulu..

Nama saya Gunawan.
Saya mencoba mewakili dan  menyampaikan Surat dari saudara  hadi Junaedi yang ditangkap oleh BNN.
Sekaligus surat bantahan terhadap pemberitaan detik Kom pada hari jumat 15 mei 2015.

Begini ceritanya.

Ketika sedang membaca surat kabar lawas maka saya menemukan diberita tentang web :

http://m.kompasiana.com/post/read/649636/3/bnn-gembar-gembor-sosialisasi-penanganan-narkoba.html

Isinya jika 
Bapak Anang Iskandar sebagai Kepala BNN menjamin, bahwa pengguna yang tertangkap akan direhabilitasi, bukan dipenjara. 
Tanggal 14 April 2014, saat Bapak Anang bertemu muka dengan para Blogger Reporter menegaskan, “Tulis dan laporkan bila ada kasus penguna narkoba yang tertangkap dihukum penjara.”

Disitu ada statement dari bapak yang Mau menjamin tidak akan ada pecandu narkoba yang dipenjara

Dengan alasan itulah saya memberanikan diri saya untuk menuliskan pesan kepada bapak Budi waseso.

Dan inilah yang saya alami sendiri..
Saya ditangkap BNN pada tgl 26 Mai 2014 yg lalu.

Ketika ditangkap saya sedang memakai narkoba dalam Mobil yang saya parkir dipinggir jalan.
Pada saat ditangkap maka ditemukan pula bb heroin 1.1gram dan shabu 0.7 gram serta foil timah dan penghisap(bong) dalam mobil saya.
Diperjelas oleh kabid humas pemberantasan bapak irjen deddy.

Jika mengacu pada sema no 4 tahun 2010 maka saya termasuk katagori pecandu karna sema no 4 itu mengatur banyaknya bb saat tertangkap tangan.

Yaitu menurut sema no 4 itu heroin 1.8 gram dan shabu 1 gram..

Sedangkan saya ketika ditangkap itu 1.1 gram heroin dan shabu 0.7 gram dimana beratnya masih dibawah berat yang diatur pada SEMA NO 4 tahun 2010

Adalah suatu kewajiban bagi saya sebagai pecandu yang pernah direhabilitasi maka saya diharuskan mengetahui hal seperti ini atau mengetahui aturan pemerintah ttg mana hal yang diizinkan dan mana yang tidak di ijinkan oleh pemerintah.

Dengan keyakinan dan berpatokan pada sema itu maka saya yakin akan direhabilitasi..

Tetapi sangatlah kecewanya saya dan kedua orang tua saya serta anak perempuan saya yang baru masuk sekolah menengah pertama dikarenakan kenyataannya saya tidak direhabilitasi pada putusan vonis persidangan di PN Jakarta selatan.

Saya dituntut jaksa JPU Nuraeni aco pasal 112 ayat 1.
Yang mana tidak pernah saya duga jika saya akan dituntut sadis 14 tahun penjara oleh Jaksa JPU Nuraeni aco dan di vonis biadab 17 tahun penjara oleh hakim suprapto pada tanggal 16 September 2014..
Karna pasal 112 ayat 1 adalah maksimal hukuman hanya 12 tahun.

Hal itu disebakan Karna ulah para penyidik BNN  yang membuat BAP saya yang sedang dalam pengaruh narkotika.

Yang menyebabkan hingga detik inipun saya tidak tau apa Isi BAP saya. 
Karna saya tidak ingat apa yang sudah saya katakan ke bapak kuswawan sebagai penyidik dari BNN.

Tidak percaya?.
Silahkan pak budi waseso Tanya kepada ibu dokter esti yang pernah mau coba membantu meminta BAP ke penyedik kusmawan. Malah akhirnya mereka berdebat dan bertengkar.

Tapi memang biadab dan niat mau mengkriminalisasi makanya permintaan bu dokter ditolak. Sampaikan salam jika bapak bertemu dokter baik itu dari saya

Atas hasil peridangan PN tersebut maka kemudian tanggal 23 september 2014 saya mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI dengan melampirkan bukti bukti tambahan yang secara medis maka saya ini pecandu.

Tapi hakim ini menganggap kita manusia hanya sebagai angka saja karna dia tidak perduli dengan bukti medis saya pecandu. Sama halnya pak kusmawan penyidik saya. Anak buah bapak juga.
Ini yang saya lampirkan.
1. Kartu berobat RSKO yg dari tanggal saya berobat pertama Kali maka bisa terhitung jika saya sudah lebih dari 10 tahun menjadi pecandu.

2. Kartu berobat dokter aslianti asrill yaitu dokter specialist korban napza

3. Keterangan Rehab dari BNN lido.. Terima kasih saya ucapkan kepada konselor saya di bnn lido yang telah mengupayakan mendapat Surat ini dikarenakan dia kaget karna saya dituntut 14 tahun

Saya sudah upayakan agar saya direhab dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Disurat tuntutanpun atas nama orang lain yang mungkin memang sengaja untuk ditukar dengan saya.
Dan pengadilan tinggipun tidak ambil peduli soal itu malah menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta selatan dan tetap menghukum saya 17 tahun penjara..

Sekaligus hasil dari banding dipengadilan tingg DKI menyatakan dan menetapkan jika dakwaan saya sebagai bandar dan pengedar (pasal 114) itu tidak terbukti dan membebaskan saya dari segala tuntutannya..

Jika saya ditetapkan bukan bandar dan bukan pengedar.
Kemudian saya bukan juga pemakai (walaupun saya memiliki keterangan dari saksi dokter jika saya pengguna)

Maka saya ini siapa?.
Jawab pak?..
saya dihukum 17 tahun hanya karna saya menyimpan memliki dan mengusai narkoba.
Kenapa alasan saya memiliki narkoba itu untuk apa tidak dipikrkan dan diambil pusing oleh hakim suprapto.
Sebab                                                      Saya masih waras jadi tidak mungkin saya memiliki narkoba hanya untuk sebagai koleksi Pribadi saya.

Saya yang sudah putus asa dan kecewa serta tidak percaya lagi kalau dinegara ini masih ada KEADILAN buat saya..
Maka tanggal 19 januari 2015 kemarin saya berusaha mencoba untuk mengajukan kasasi ke mahkamah agung..

Ini bukan pepesan kosong..
Bukan dongeng pengantar tidur.
Dan bukan juga kebohongan yang dibuat buat....

Tetapi 
Inilah realitanya ...
Faktanya di lapangan..
Hancurnya HUKUM.
Matinya KEADILAN..
Dan hilangnya RASA KEMANUSIAAN dinegeri ini.

Banyak orang mengaku beragama dan mempunyai tuhan.
Lihat jumlah aksi demo ahok.
Tapi mereka hanya memiliki rass KEBENCIAN saja. Buktinya mereka senang dan puas melihat para pecandu dinegara ini didzolimi dan dikriminalisasi

Jujur..!
Takut sekali saya melihat rakyat indonesia yang dibalik keramahan senyumnya tersimpan nafsu begitu buasnya dan tega menyiksa orang lain.

Lihat yang pro hukuman mati kemarin.
Semangat mereka berapi api untuk membunuh orang lain.
Dan yang paling keji dan biadab adalah mereka memakai nama saya atau pecandu sebagai  korban narkotika. 
Mereka membunuh dan mengeksekusi 
TEGAKKAN KEADILAN DIATAS RASA KEMANUSIAAN. BUKAN TEGAKAN HUKUM.
Jumat, 07 Agustus 2015
Mengapa KORBAN di Kriminalisasi dan dipenjara
Sebelumnya saya ingin mengenalkan diri saya dahulu..

Nama saya Gunawan.
Saya mencoba mewakili dan  menyampaikan Surat dari saudara  hadi Junaedi yang ditangkap oleh BNN.
Sekaligus surat bantahan terhadap pemberitaan detik Kom pada hari jumat 15 mei 2015.

Begini ceritanya.

Ketika sedang membaca surat kabar lawas maka saya menemukan diberita tentang web :

http://m.kompasiana.com/post/read/649636/3/bnn-gembar-gembor-sosialisasi-penanganan-narkoba.html

Isinya jika 
Bapak Anang Iskandar sebagai Kepala BNN menjamin, bahwa pengguna yang tertangkap akan direhabilitasi, bukan dipenjara. 
Tanggal 14 April 2014, saat Bapak Anang bertemu muka dengan para Blogger Reporter menegaskan, “Tulis dan laporkan bila ada kasus penguna narkoba yang tertangkap dihukum penjara.”

Disitu ada statement dari bapak yang Mau menjamin tidak akan ada pecandu narkoba yang dipenjara

Dengan alasan itulah saya memberanikan diri saya untuk menuliskan pesan kepada bapak Budi waseso.

Dan inilah yang saya alami sendiri..
Saya ditangkap BNN pada tgl 26 Mai 2014 yg lalu.

Ketika ditangkap saya sedang memakai narkoba dalam Mobil yang saya parkir dipinggir jalan.
Pada saat ditangkap maka ditemukan pula bb heroin 1.1gram dan shabu 0.7 gram serta foil timah dan penghisap(bong) dalam mobil saya.
Diperjelas oleh kabid humas pemberantasan bapak irjen deddy.

Jika mengacu pada sema no 4 tahun 2010 maka saya termasuk katagori pecandu karna sema no 4 itu mengatur banyaknya bb saat tertangkap tangan.

Yaitu menurut sema no 4 itu heroin 1.8 gram dan shabu 1 gram..

Sedangkan saya ketika ditangkap itu 1.1 gram heroin dan shabu 0.7 gram dimana beratnya masih dibawah berat yang diatur pada SEMA NO 4 tahun 2010

Adalah suatu kewajiban bagi saya sebagai pecandu yang pernah direhabilitasi maka saya diharuskan mengetahui hal seperti ini atau mengetahui aturan pemerintah ttg mana hal yang diizinkan dan mana yang tidak di ijinkan oleh pemerintah.

Dengan keyakinan dan berpatokan pada sema itu maka saya yakin akan direhabilitasi..

Tetapi sangatlah kecewanya saya dan kedua orang tua saya serta anak perempuan saya yang baru masuk sekolah menengah pertama dikarenakan kenyataannya saya tidak direhabilitasi pada putusan vonis persidangan di PN Jakarta selatan.

Saya dituntut jaksa JPU Nuraeni aco pasal 112 ayat 1.
Yang mana tidak pernah saya duga jika saya akan dituntut sadis 14 tahun penjara oleh Jaksa JPU Nuraeni aco dan di vonis biadab 17 tahun penjara oleh hakim suprapto pada tanggal 16 September 2014..
Karna pasal 112 ayat 1 adalah maksimal hukuman hanya 12 tahun.

Hal itu disebakan Karna ulah para penyidik BNN  yang membuat BAP saya yang sedang dalam pengaruh narkotika.

Yang menyebabkan hingga detik inipun saya tidak tau apa Isi BAP saya. 
Karna saya tidak ingat apa yang sudah saya katakan ke bapak kuswawan sebagai penyidik dari BNN.

Tidak percaya?.
Silahkan pak budi waseso Tanya kepada ibu dokter esti yang pernah mau coba membantu meminta BAP ke penyedik kusmawan. Malah akhirnya mereka berdebat dan bertengkar.

Tapi memang biadab dan niat mau mengkriminalisasi makanya permintaan bu dokter ditolak. Sampaikan salam jika bapak bertemu dokter baik itu dari saya

Atas hasil peridangan PN tersebut maka kemudian tanggal 23 september 2014 saya mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI dengan melampirkan bukti bukti tambahan yang secara medis maka saya ini pecandu.

Tapi hakim ini menganggap kita manusia hanya sebagai angka saja karna dia tidak perduli dengan bukti medis saya pecandu. Sama halnya pak kusmawan penyidik saya. Anak buah bapak juga.
Ini yang saya lampirkan.
1. Kartu berobat RSKO yg dari tanggal saya berobat pertama Kali maka bisa terhitung jika saya sudah lebih dari 10 tahun menjadi pecandu.

2. Kartu berobat dokter aslianti asrill yaitu dokter specialist korban napza

3. Keterangan Rehab dari BNN lido.. Terima kasih saya ucapkan kepada konselor saya di bnn lido yang telah mengupayakan mendapat Surat ini dikarenakan dia kaget karna saya dituntut 14 tahun

Saya sudah upayakan agar saya direhab dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Disurat tuntutanpun atas nama orang lain yang mungkin memang sengaja untuk ditukar dengan saya.
Dan pengadilan tinggipun tidak ambil peduli soal itu malah menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta selatan dan tetap menghukum saya 17 tahun penjara..

Sekaligus hasil dari banding dipengadilan tingg DKI menyatakan dan menetapkan jika dakwaan saya sebagai bandar dan pengedar (pasal 114) itu tidak terbukti dan membebaskan saya dari segala tuntutannya..

Jika saya ditetapkan bukan bandar dan bukan pengedar.
Kemudian saya bukan juga pemakai (walaupun saya memiliki keterangan dari saksi dokter jika saya pengguna)

Maka saya ini siapa?.
Jawab pak?..
saya dihukum 17 tahun hanya karna saya menyimpan memliki dan mengusai narkoba.
Kenapa alasan saya memiliki narkoba itu untuk apa tidak dipikrkan dan diambil pusing oleh hakim suprapto.
Sebab                                                      Saya masih waras jadi tidak mungkin saya memiliki narkoba hanya untuk sebagai koleksi Pribadi saya.

Saya yang sudah putus asa dan kecewa serta tidak percaya lagi kalau dinegara ini masih ada KEADILAN buat saya..
Maka tanggal 19 januari 2015 kemarin saya berusaha mencoba untuk mengajukan kasasi ke mahkamah agung..

Ini bukan pepesan kosong..
Bukan dongeng pengantar tidur.
Dan bukan juga kebohongan yang dibuat buat....

Tetapi 
Inilah realitanya ...
Faktanya di lapangan..
Hancurnya HUKUM.
Matinya KEADILAN..
Dan hilangnya RASA KEMANUSIAAN dinegeri ini.

Banyak orang mengaku beragama dan mempunyai tuhan.
Lihat jumlah aksi demo ahok.
Tapi mereka hanya memiliki rass KEBENCIAN saja. Buktinya mereka senang dan puas melihat para pecandu dinegara ini didzolimi dan dikriminalisasi 
Jujur..!
Takut sekali saya melihat rakyat indonesia yang dibalik keramahan senyumnya tersimpan nafsu begitu buasnya dan tega menyiksa orang lain.

Lihat yang pro hukuman mati kemarin.
Semangat mereka berapi api untuk membunuh orang lain.
Dan yang paling keji dan biadab adalah mereka memakai nama saya atau pecandu sebagai  korban narkotika. 
Mereka membunuh dan mengeksekusi manusia lain dengan mengatasnamakan RASA PEDULI kepada korban narkotika.

Lihat kasus saya. 
Bahkan hakim yang memberikan vonis matipun pada kurir dan bandar  mengatasnamakan peduli terhadap korban narkotika.
Fakta
Mereka itu sama sama buas dan sama bidabnya.
Bandar atau kurir atau korban narkotika harus dimusnahkan dari negeri ini.

Hakim ketika menghukum mati bandar itu dengan alasan peduli dengan korban narkotika.
Tetapi mereka munafik karna dibelakang masyarakat indonesia atau publik maka para hakim itu menunjukan rasa pedulinya dengan cara yang sangat tidak waras.

Lihat kasus saya yang mempunyai banyak keterangan bahwa saya pecandu atau korban narkotika. Juga ikut dibunuh atau dihukum mati dengan cara sadis.

Yaitu lewat jalan disiksa dahulu dipenjara selama 17 tahun. 
Karna saya yang dalam keadaan sakit akibat mengkonsumsi narkoba selama 19 tahun tidak akan mungkin sanggup bertahan hidup dari siksaan yang kalian berikan terhadap saya.

Bahkan bagai setali 2 uang maka hal serupa diikuti oleh hakim lainya.
Hakim hakim di mahkamah agungpun yaitu hakim agung margono lalu sri muwaryani dan eddy amri itu sepakat membunuh saya dengan memberi siksaan perlahan selama 17 tahun di penjara.

Sepertinya saya tidak percaya karna mereka adalah hakim hakim agung dinegera ini dan sebagai wakil dari TUHAN.
Bisa berbuat dan memutuskan dzolim dan sadis kepada seorsng anak manusia.
Jauh dari rasa adil yang seharusnya dimiliki oleh para hakim agung.

Saya ini manusia yang juga mahkluk tuhan dan sama seperti kalian.
Saya juga bisa sakit jika disiksa. 
Dan Saya pun bisa sedih dan menangis jika disakiti tanpa berprikemanusian.

Karna Saya bukan hewan.
Bahkan hewanpun masih punya rasa sakit jika disiksa.

Sekarang saya sudah hopeless dan putus asa karna dipaksa harus terima kenyataan yg ada yaitu hukuman 17 tahun penjara..

Tapi 
Jika kalian memang manusia dan masih punya nurani, 
maka eksekusi mati saja saya.
Dari pada saya harus menjalani siksaan 17 tahun di dalam penjara.

Saya ikhlas jika kematian adalah satu cara tuk saya bisa lepas dari segala penderitaan hidup dan menemukan keadilan dan kedaimanan yang abadi.

Sabda rosullulloh
"Jangan karna KEBENCIAN mu kepada seseorang sehingga km berbuat tidak adil bahkan dzolim kepadanya"

Wassalam
Masengger From Hell

Hadi junaedi
Recovery drugs addict 
Dihukum 17 tahun penjara

Pastikan jari telunjukmu itu benar benar bersih sebelum kau gunakan untuk menunjuk kotoran pada orang lain