Thursday, June 21, 2018

Bantu Jaksa mencari ayahnya

Kami sedang mencari seorang ayah atau saudara lelaki dari.

Nama : Jaksa Nuraeni aco

Suku : Sulawesi.

Pekerjaan : JAKSA NURAENI ACO |230028090| Jaksa Fungsional III/d (Jaksa Muda)
Kejaksaan negeri jakarta selatan.

Jika ada yang mengenal dan bertemu dengan ayahnda jaksa nuraeni tersebut maka

Tolong katakan tidak usah beribadah.

Karna banyaknya ibadah mereka akan sia sia apabila anak perempuan mereka jaksa nuraeni melakukan kedzoliman pada orang lain.

Beritatahukan kepada ayahnda jaksa nuraeni apabila anak perempuan masuk neraka maka

Dia akan ajak ayahnya.

Hanya sebuah nasehat apabila memiliki anak perempuan sangatlah susah.

Wassalam

K.U.H.P Iblis

Jaksa nueaeni aco.

Sunday, June 17, 2018

Hakim dan Jaksa zalim


Mengapa KORBAN di Kriminalisasi dan dipenjara

Sebelumnya saya ingin terlebih dahulu mengenalkan diri saya dahulu..

Nama saya Gunawan.
Saya mencoba mewakili dan  menyampaikan Surat dari saudara  hadi Junaedi yang ditangkap oleh BNN.
Sekaligus surat bantahan terhadap pemberitaan detik Kom pada hari jumat 15 mei 2015.

Begini ceritanya.

Ketika sedang membaca surat kabar lawas maka saya menemukan diberita tentang web :

http://m.kompasiana.com/post/read/649636/3/bnn-gembar-gembor-sosialisasi-penanganan-narkoba.html

Isinya jika 
Bapak Anang Iskandar sebagai Kepala BNN menjamin, bahwa pengguna yang tertangkap akan direhabilitasi, bukan dipenjara. 
Tanggal 14 April 2014, saat Bapak Anang bertemu muka dengan para Blogger Reporter menegaskan, “Tulis dan laporkan bila ada kasus penguna narkoba yang tertangkap dihukum penjara.”

Disitu ada statement dari bapak yang Mau menjamin tidak akan ada pecandu narkoba yang dipenjara

Dengan alasan itulah saya memberanikan diri saya untuk menuliskan pesan kepada bapak Budi waseso.

Dan inilah yang saya alami sendiri..
Saya ditangkap BNN pada tgl 26 Mai 2014 yg lalu.

Ketika ditangkap saya sedang memakai narkoba dalam Mobil yang saya parkir dipinggir jalan.
Pada saat ditangkap maka ditemukan pula bb heroin 1.1gram dan shabu 0.7 gram serta foil timah dan penghisap(bong) dalam mobil saya.
Diperjelas oleh kabid humas pemberantasan bapak irjen deddy.

Jika mengacu pada sema no 4 tahun 2010 maka saya termasuk katagori pecandu karna sema no 4 itu mengatur banyaknya bb saat tertangkap tangan.

Yaitu menurut sema no 4 itu heroin 1.8 gram dan shabu 1 gram..

Sedangkan saya ketika ditangkap itu 1.1 gram heroin dan shabu 0.7 gram dimana beratnya masih dibawah berat yang diatur pada SEMA NO 4 tahun 2010

Adalah suatu kewajiban bagi saya sebagai pecandu yang pernah direhabilitasi maka saya diharuskan mengetahui hal seperti ini atau mengetahui aturan pemerintah ttg mana hal yang diizinkan dan mana yang tidak di ijinkan oleh pemerintah.

Dengan keyakinan dan berpatokan pada sema itu maka saya yakin akan direhabilitasi..

Tetapi sangatlah kecewanya saya dan kedua orang tua saya serta anak perempuan saya yang baru masuk sekolah menengah pertama dikarenakan kenyataannya saya tidak direhabilitasi pada putusan vonis persidangan di PN Jakarta selatan.

Saya dituntut jaksa JPU Nuraeni aco pasal 112 ayat 1.
Yang mana tidak pernah saya duga jika saya akan dituntut sadis 14 tahun penjara oleh Jaksa JPU Nuraeni aco dan di vonis biadab 17 tahun penjara oleh hakim suprapto pada tanggal 16 September 2014..
Karna pasal 112 ayat 1 adalah maksimal hukuman hanya 12 tahun.

Hal itu disebakan Karna ulah para penyidik BNN  yang membuat BAP saya yang sedang dalam pengaruh narkotika.

Yang menyebabkan hingga detik inipun saya tidak tau apa Isi BAP saya. 
Karna saya tidak ingat apa yang sudah saya katakan ke bapak kuswawan sebagai penyidik dari BNN.

Tidak percaya?.
Silahkan pak budi waseso Tanya kepada ibu dokter esti yang pernah mau coba membantu meminta BAP ke penyedik kusmawan. Malah akhirnya mereka berdebat dan bertengkar.

Tapi memang biadab dan niat mau mengkriminalisasi makanya permintaan bu dokter ditolak. Sampaikan salam jika bapak bertemu dokter baik itu dari saya

Atas hasil peridangan PN tersebut maka kemudian tanggal 23 september 2014 saya mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI dengan melampirkan bukti bukti tambahan yang secara medis maka saya ini pecandu.

Tapi hakim ini menganggap kita manusia hanya sebagai angka saja karna dia tidak perduli dengan bukti medis saya pecandu. Sama halnya pak kusmawan penyidik saya. Anak buah bapak juga.
Ini yang saya lampirkan.
1. Kartu berobat RSKO yg dari tanggal saya berobat pertama Kali maka bisa terhitung jika saya sudah lebih dari 10 tahun menjadi pecandu.

2. Kartu berobat dokter aslianti asrill yaitu dokter specialist korban napza

3. Keterangan Rehab dari BNN lido.. Terima kasih saya ucapkan kepada konselor saya di bnn lido yang telah mengupayakan mendapat Surat ini dikarenakan dia kaget karna saya dituntut 14 tahun

Saya sudah upayakan agar saya direhab dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Disurat tuntutanpun atas nama orang lain yang mungkin memang sengaja untuk ditukar dengan saya.
Dan pengadilan tinggipun tidak ambil peduli soal itu malah menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta selatan dan tetap menghukum saya 17 tahun penjara..

Sekaligus hasil dari banding dipengadilan tingg DKI menyatakan dan menetapkan jika dakwaan saya sebagai bandar dan pengedar (pasal 114) itu tidak terbukti dan membebaskan saya dari segala tuntutannya..

Jika saya ditetapkan bukan bandar dan bukan pengedar.
Kemudian saya bukan juga pemakai (walaupun saya memiliki keterangan dari saksi dokter jika saya pengguna)

Maka saya ini siapa?.
Jawab pak?..
saya dihukum 17 tahun hanya karna saya menyimpan memliki dan mengusai narkoba.
Kenapa alasan saya memiliki narkoba itu untuk apa tidak dipikrkan dan diambil pusing oleh hakim suprapto.
Sebab                                                      Saya masih waras jadi tidak mungkin saya memiliki narkoba hanya untuk sebagai koleksi Pribadi saya.

Saya yang sudah putus asa dan kecewa serta tidak percaya lagi kalau dinegara ini masih ada KEADILAN buat saya..
Maka tanggal 19 januari 2015 kemarin saya berusaha mencoba untuk mengajukan kasasi ke mahkamah agung..

Ini bukan pepesan kosong..
Bukan dongeng pengantar tidur.
Dan bukan juga kebohongan yang dibuat buat....

Tetapi 
Inilah realitanya ...
Faktanya di lapangan..
Hancurnya HUKUM.
Matinya KEADILAN..
Dan hilangnya RASA KEMANUSIAAN dinegeri ini.

Banyak orang mengaku beragama dan mempunyai tuhan.
Lihat jumlah aksi demo ahok.
Tapi mereka hanya memiliki rass KEBENCIAN saja. Buktinya mereka senang dan puas melihat para pecandu dinegara ini didzolimi dan dikriminalisasi

Jujur..!
Takut sekali saya melihat rakyat indonesia yang dibalik keramahan senyumnya tersimpan nafsu begitu buasnya dan tega menyiksa orang lain.

Lihat yang pro hukuman mati kemarin.
Semangat mereka berapi api untuk membunuh orang lain.
Dan yang paling keji dan biadab adalah mereka memakai nama saya atau pecandu sebagai  korban narkotika. 
Mereka membunuh dan mengeksekusi 
TEGAKKAN KEADILAN DIATAS RASA KEMANUSIAAN. BUKAN TEGAKAN HUKUM.
Jumat, 07 Agustus 2015
Mengapa KORBAN di Kriminalisasi dan dipenjara
Sebelumnya saya ingin mengenalkan diri saya dahulu..

Nama saya Gunawan.
Saya mencoba mewakili dan  menyampaikan Surat dari saudara  hadi Junaedi yang ditangkap oleh BNN.
Sekaligus surat bantahan terhadap pemberitaan detik Kom pada hari jumat 15 mei 2015.

Begini ceritanya.

Ketika sedang membaca surat kabar lawas maka saya menemukan diberita tentang web :

http://m.kompasiana.com/post/read/649636/3/bnn-gembar-gembor-sosialisasi-penanganan-narkoba.html

Isinya jika 
Bapak Anang Iskandar sebagai Kepala BNN menjamin, bahwa pengguna yang tertangkap akan direhabilitasi, bukan dipenjara. 
Tanggal 14 April 2014, saat Bapak Anang bertemu muka dengan para Blogger Reporter menegaskan, “Tulis dan laporkan bila ada kasus penguna narkoba yang tertangkap dihukum penjara.”

Disitu ada statement dari bapak yang Mau menjamin tidak akan ada pecandu narkoba yang dipenjara

Dengan alasan itulah saya memberanikan diri saya untuk menuliskan pesan kepada bapak Budi waseso.

Dan inilah yang saya alami sendiri..
Saya ditangkap BNN pada tgl 26 Mai 2014 yg lalu.

Ketika ditangkap saya sedang memakai narkoba dalam Mobil yang saya parkir dipinggir jalan.
Pada saat ditangkap maka ditemukan pula bb heroin 1.1gram dan shabu 0.7 gram serta foil timah dan penghisap(bong) dalam mobil saya.
Diperjelas oleh kabid humas pemberantasan bapak irjen deddy.

Jika mengacu pada sema no 4 tahun 2010 maka saya termasuk katagori pecandu karna sema no 4 itu mengatur banyaknya bb saat tertangkap tangan.

Yaitu menurut sema no 4 itu heroin 1.8 gram dan shabu 1 gram..

Sedangkan saya ketika ditangkap itu 1.1 gram heroin dan shabu 0.7 gram dimana beratnya masih dibawah berat yang diatur pada SEMA NO 4 tahun 2010

Adalah suatu kewajiban bagi saya sebagai pecandu yang pernah direhabilitasi maka saya diharuskan mengetahui hal seperti ini atau mengetahui aturan pemerintah ttg mana hal yang diizinkan dan mana yang tidak di ijinkan oleh pemerintah.

Dengan keyakinan dan berpatokan pada sema itu maka saya yakin akan direhabilitasi..

Tetapi sangatlah kecewanya saya dan kedua orang tua saya serta anak perempuan saya yang baru masuk sekolah menengah pertama dikarenakan kenyataannya saya tidak direhabilitasi pada putusan vonis persidangan di PN Jakarta selatan.

Saya dituntut jaksa JPU Nuraeni aco pasal 112 ayat 1.
Yang mana tidak pernah saya duga jika saya akan dituntut sadis 14 tahun penjara oleh Jaksa JPU Nuraeni aco dan di vonis biadab 17 tahun penjara oleh hakim suprapto pada tanggal 16 September 2014..
Karna pasal 112 ayat 1 adalah maksimal hukuman hanya 12 tahun.

Hal itu disebakan Karna ulah para penyidik BNN  yang membuat BAP saya yang sedang dalam pengaruh narkotika.

Yang menyebabkan hingga detik inipun saya tidak tau apa Isi BAP saya. 
Karna saya tidak ingat apa yang sudah saya katakan ke bapak kuswawan sebagai penyidik dari BNN.

Tidak percaya?.
Silahkan pak budi waseso Tanya kepada ibu dokter esti yang pernah mau coba membantu meminta BAP ke penyedik kusmawan. Malah akhirnya mereka berdebat dan bertengkar.

Tapi memang biadab dan niat mau mengkriminalisasi makanya permintaan bu dokter ditolak. Sampaikan salam jika bapak bertemu dokter baik itu dari saya

Atas hasil peridangan PN tersebut maka kemudian tanggal 23 september 2014 saya mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI dengan melampirkan bukti bukti tambahan yang secara medis maka saya ini pecandu.

Tapi hakim ini menganggap kita manusia hanya sebagai angka saja karna dia tidak perduli dengan bukti medis saya pecandu. Sama halnya pak kusmawan penyidik saya. Anak buah bapak juga.
Ini yang saya lampirkan.
1. Kartu berobat RSKO yg dari tanggal saya berobat pertama Kali maka bisa terhitung jika saya sudah lebih dari 10 tahun menjadi pecandu.

2. Kartu berobat dokter aslianti asrill yaitu dokter specialist korban napza

3. Keterangan Rehab dari BNN lido.. Terima kasih saya ucapkan kepada konselor saya di bnn lido yang telah mengupayakan mendapat Surat ini dikarenakan dia kaget karna saya dituntut 14 tahun

Saya sudah upayakan agar saya direhab dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Disurat tuntutanpun atas nama orang lain yang mungkin memang sengaja untuk ditukar dengan saya.
Dan pengadilan tinggipun tidak ambil peduli soal itu malah menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta selatan dan tetap menghukum saya 17 tahun penjara..

Sekaligus hasil dari banding dipengadilan tingg DKI menyatakan dan menetapkan jika dakwaan saya sebagai bandar dan pengedar (pasal 114) itu tidak terbukti dan membebaskan saya dari segala tuntutannya..

Jika saya ditetapkan bukan bandar dan bukan pengedar.
Kemudian saya bukan juga pemakai (walaupun saya memiliki keterangan dari saksi dokter jika saya pengguna)

Maka saya ini siapa?.
Jawab pak?..
saya dihukum 17 tahun hanya karna saya menyimpan memliki dan mengusai narkoba.
Kenapa alasan saya memiliki narkoba itu untuk apa tidak dipikrkan dan diambil pusing oleh hakim suprapto.
Sebab                                                      Saya masih waras jadi tidak mungkin saya memiliki narkoba hanya untuk sebagai koleksi Pribadi saya.

Saya yang sudah putus asa dan kecewa serta tidak percaya lagi kalau dinegara ini masih ada KEADILAN buat saya..
Maka tanggal 19 januari 2015 kemarin saya berusaha mencoba untuk mengajukan kasasi ke mahkamah agung..

Ini bukan pepesan kosong..
Bukan dongeng pengantar tidur.
Dan bukan juga kebohongan yang dibuat buat....

Tetapi 
Inilah realitanya ...
Faktanya di lapangan..
Hancurnya HUKUM.
Matinya KEADILAN..
Dan hilangnya RASA KEMANUSIAAN dinegeri ini.

Banyak orang mengaku beragama dan mempunyai tuhan.
Lihat jumlah aksi demo ahok.
Tapi mereka hanya memiliki rass KEBENCIAN saja. Buktinya mereka senang dan puas melihat para pecandu dinegara ini didzolimi dan dikriminalisasi 
Jujur..!
Takut sekali saya melihat rakyat indonesia yang dibalik keramahan senyumnya tersimpan nafsu begitu buasnya dan tega menyiksa orang lain.

Lihat yang pro hukuman mati kemarin.
Semangat mereka berapi api untuk membunuh orang lain.
Dan yang paling keji dan biadab adalah mereka memakai nama saya atau pecandu sebagai  korban narkotika. 
Mereka membunuh dan mengeksekusi manusia lain dengan mengatasnamakan RASA PEDULI kepada korban narkotika.

Lihat kasus saya. 
Bahkan hakim yang memberikan vonis matipun pada kurir dan bandar  mengatasnamakan peduli terhadap korban narkotika.
Fakta
Mereka itu sama sama buas dan sama bidabnya.
Bandar atau kurir atau korban narkotika harus dimusnahkan dari negeri ini.

Hakim ketika menghukum mati bandar itu dengan alasan peduli dengan korban narkotika.
Tetapi mereka munafik karna dibelakang masyarakat indonesia atau publik maka para hakim itu menunjukan rasa pedulinya dengan cara yang sangat tidak waras.

Lihat kasus saya yang mempunyai banyak keterangan bahwa saya pecandu atau korban narkotika. Juga ikut dibunuh atau dihukum mati dengan cara sadis.

Yaitu lewat jalan disiksa dahulu dipenjara selama 17 tahun. 
Karna saya yang dalam keadaan sakit akibat mengkonsumsi narkoba selama 19 tahun tidak akan mungkin sanggup bertahan hidup dari siksaan yang kalian berikan terhadap saya.

Bahkan bagai setali 2 uang maka hal serupa diikuti oleh hakim lainya.
Hakim hakim di mahkamah agungpun yaitu hakim agung margono lalu sri muwaryani dan eddy amri itu sepakat membunuh saya dengan memberi siksaan perlahan selama 17 tahun di penjara.

Sepertinya saya tidak percaya karna mereka adalah hakim hakim agung dinegera ini dan sebagai wakil dari TUHAN.
Bisa berbuat dan memutuskan dzolim dan sadis kepada seorsng anak manusia.
Jauh dari rasa adil yang seharusnya dimiliki oleh para hakim agung.

Saya ini manusia yang juga mahkluk tuhan dan sama seperti kalian.
Saya juga bisa sakit jika disiksa. 
Dan Saya pun bisa sedih dan menangis jika disakiti tanpa berprikemanusian.

Karna Saya bukan hewan.
Bahkan hewanpun masih punya rasa sakit jika disiksa.

Sekarang saya sudah hopeless dan putus asa karna dipaksa harus terima kenyataan yg ada yaitu hukuman 17 tahun penjara..

Tapi 
Jika kalian memang manusia dan masih punya nurani, 
maka eksekusi mati saja saya.
Dari pada saya harus menjalani siksaan 17 tahun di dalam penjara.

Saya ikhlas jika kematian adalah satu cara tuk saya bisa lepas dari segala penderitaan hidup dan menemukan keadilan dan kedaimanan yang abadi.

Sabda rosullulloh
"Jangan karna KEBENCIAN mu kepada seseorang sehingga km berbuat tidak adil bahkan dzolim kepadanya"

Wassalam
Masengger From Hell

Hadi junaedi
Recovery drugs addict 
Dihukum 17 tahun penjara

Pastikan jari telunjukmu itu benar benar bersih sebelum kau gunakan untuk menunjuk kotoran pada orang lain