Saturday, June 17, 2017

Mengutuk Kejamnya Jaksa Nuraeni jilid 8

Hukum dinegara komunisme.
Satu lagi contoh bahwa hukum di Indonesia sudah hancur berantakan.

Dan semua aturan sudah tidak dipakai sehingga menyebabkan harga diri manusia sebagai ciptaan tuhan yang sempurna diperlakukan lebih rendah Dari hewan di negara ini seperti kasus nenek asyani dll.

Dengan banyaknya rekayasa kasus atau dikenal dengan kriminalisasi yang menyebabhkan orang benar tidak bisa berkata membela diri, apalagi menegakan KEBENARAN dinegeri ini.

Selain itu ada lagi Pelanggaran HAM lainnya yang menimpa Hadi Junaedi. Dia diadili PN jak-sel.
Banyak hal spektakuler yang bisa dimasukan rekor muri atau Guinness's book of record, antara lain :

1. Lama sidang hanya 14 hari(2minggu) dengan 3 kali sidang.

2. Total waktu sidang 37 menit. Sidang pertama 20 menit lalu kedua 2 menit saja dan ketiga 15 menit. Hasilnya Hadi dihukum 17 tahun penjara.

3. Jaksa JPU Nuraini menuntut 14 tahun dengan pasal yang maksimal hukumannya hanya 12 tahun saja.

4. Majelis hakim yang diketuai hakim suprapto seolah ingin menunjukan powernya sebagai wakil tuhan.
Kesalahan jaksa nuraeni malah dibuat semakin parah dengan memvonis 17 tahun penjara dengan pasal yang berbeda dengan apa yg dituntut oleh Jaksa JPU.

5. Jumlah Majelis Hakim 7 orang dan diketuai oleh HAKIM suprapto.

6. Barang bukti saat tertangkap tangan sedang memakai dalam mobil adalah O.7 gram shabu yang menurut SEMA no IV THN 2010 masuk golongan pecandu yang harus direhabilitasi.

Kesimpulan sangat spektakuler peradilan sesat tersebut dimana menjadi bukti HUKUM bisa berbuat apa saja terhadap makhluk tuhan.

Padahal kita hidup didunia akan mempertanggungjawabkan  semua perbuatan kita kepada tuhan.
Dan tuhan benci jika ada makhluknya terdzolimi oleh manusia lain.

Dan saya sebagai keluarga dari orang yang didzolimi oleh jaksa nuraeni jadi teringat akan sesuatu.
Yaitu pengadilan yang mengadili seseorang dengan waktu cepat itu dan tergesa gesa hanya ada dinegara komunisme.

Dinegara komunisme menganut faham bahwa negara adalah kebenaran mutlak dan tak bisa dibantah.
Oleh sebab itu pengadilan dinegara komunis berlangsung secara singkat karna hanya menentukan hukuman saja dan bukan pembuktian kebenaran.

System hukum kita adalah bukan system 2 sisi mata pedang.
Artinya tidak akan mungkin ada keadilan bagi yang menganut system hanya satu sisi mata pedang.

Karna mata pedang hanya tertuju kepada tersangka dan tidak kepada si hakim.
Artinya hakim bebas memutuskan tanpa ada yang dikwatirkan.
Jika ada kesalahan maka kata maaf sudah cukup.

Bisa bayangkan ketika anda dipenjara 4 tahun karna kesalahan systen hukum. Ketika terbukti anda benar maka hakim yang diwakilkan negara hanya cukup melakukan meminta maaf dan segala urusan lainnya dilupakan.

System iblis dan dajal ini namanya.

Berfikirlah sebelum hukum menyentuh salah satu keluarga yang anda cintai.

Semoga ini bisa buat pelajaran dan kita doakan saja untuk mereka yang mendzalimi kita dapat balasan yang sangat pedih didunia dan akherat sebagai karma dari Tuhan.

Aamiin


Wassalam

Messager From HelL


No comments:

Post a Comment